kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa ijin penyiaran TV ada di tangan Menkoinfo


Senin, 03 Oktober 2016 / 15:02 WIB
Kuasa ijin penyiaran TV ada di tangan Menkoinfo


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara tegaskan wewenang mengeluarkan ijin kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) ada di tangannya. Hal ini diungkapkan Rudiantara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI.

Penegasan ini diungkapkan karena Komisi I tak kunjung menerima hasil rekomendasi kelayakan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Padahal pada tanggal 16 Oktober mendatang izin untuk 10 LPS sudah habis.

"Pemberian ijin ada di tangan menteri. Mau itu dari KPI nilainya bagus atau jelek, semua keputusan tetap di tangan menteri," tuturnya.

Alasan Komisi I tidak menerima rekomendasi KPI karena validitas hasil penilaian untuk membuat rekomendasi tidak meyakinkan, terutama menyangkut penilaian mengenai isi siaran.

"Penjelasan dari KPI tidak bisa diterima karena data tidak akurat. Evaluasi Dengar Pendapat saja digelar hanya tiap 10 tahun sekali," kata Tantowi Yahya, anggota Komisi I.

Sedangkan anggota Komisi I DPRD lain, Evita Nursanty merekomendasikan agar EDP dilakukan tiap tahun. Tujuannya agar KPI mempunyai data yang valid dan selalu terbaharui.

Selain itu, politisi dari PDIP ini menekankan ganjalan pemberian ijin banyak muncul dari parlemen lantaran banyak saluran TV swasta yang menyalahgunakan frekuensi untuk tujuan politik tertentu.

Sementara itu Rudiantara bilang perbedaan data terjadi karena EDP dilakukan tiap 10 tahun sedangkan pergantian komisioner KPI dilakukan saban 3 tahun. Jadi harus sering bongkar data yang tidak dilakukan oleh komisioner yang sedang dalam masa jabatan, tutur Rudiantara.

Untuk itu pihaknya berencana mengeluarkan peraturan menteri menyangkut penilaian terhadap penyiaran swasta. "Yang jelas, kalau mau mencabut ijin, tidak harus menunggu 10 tahun ketika ijinnya hampir selesai seperti sekarang ini. Begitu terjadi pelanggaran bisa langsung ajukan ke pengadilan dan pengadilan bisa memutuskan ijin siarnya dicabut atau tidak," imbuhnya.

Asal tahu saja, kesepuluh TV swasta yang ijinnya habis bulan Oktober dan Desember tahun ini ialah SCTV, Indosiar, ANTV, Metro TV, MNC TV, Trans TV, RCTI, TV One, Trans 7, dan Global TV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×