kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur United Coal Indonesia menyusut


Kamis, 07 Januari 2016 / 16:48 WIB
Kreditur United Coal Indonesia menyusut


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT United Coal Indonesia (UCI) yang kini berstatus pailit diketahui memiliki tagihan kepada 52 kreditur. Jumlah tagihan itu menyusut dibandingkan pada saat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terdahulu yang berjumlah 89 kreditur.

Hal itu disampaikan oleh Vicung Chongson, salah satu kurator UCI. "Saat penutupan tagihan pada 21 Desember tahun lalu di kantor kurator kita menerima 50 tagihan dari kreditur dan dua kreditur yang menyusul tadi," ungkap dia saat ditemui seusai rapat kreditur UCI, Selasa (5/1).

Menurut catatannya, setidaknya dari 52 kreditur itu total tagihannya mencapai Rp 415,58 miliar. yang terdiri dari satu kreditur separatis, tiga kredtiur preferen dan sisanya kreditur konkuren. Adapun kreditur separatis itu adalah PT Bank Mandiri Tbk. "Bank Mandiri memiliki tagihan paling besar senilai Rp 280,63 miliar," tambah Vicung.

Sementara ketiga kreditur preferen itu terdiri dari kantor pajak, eks buruh UCI, dan karyawan yang masing-masing memiliki tagihan Rp 46,64 miliar, Rp 4 miliar, Rp 22,3 miliar. Kemudian total tagihan UCI kepada kreditur preferen sebesar Ro 61,85 miliar.

Akan tetapi, dari total 52 kreditur yang mendaftarkan, hanya 24 kreditur yang tagihannya sudah cocok dan diakui debitur. Sementara sisanya masih menimbulkan perselisihan. “Salah satunya tagihan dari pajak yang belum diverifikasi karena masih ada perlawanan dari pihak debitur,” kata Vicung.

Ditanya soal aset, Vicung memperkirakan total aset yang dimiliki UCI diperkirakan tidak cukup untuk melunasi seluruh utang kepada debitur. Sampai saat ini, aset yang diketahui tim kurator hanya alat berat yang terletak di proyek-proyek UCI di kawasan Kalimantan. Akan tetapi, alat berat itu pun sudah dijaminkan kepada pihak ketiga.

Dia menyebutkan nilai buku alat berat hanya sekitar Rp 600 juta. Menurutnya, nilai aktualnya tentu jauh di bawah itu. Selain alat berat, Vicung mengatakan pihaknya mendapat informasi soal adanya kepemilikan saham UCI di PT Kaltim Putra Borneo (KPB). Dimana, UCI memegang 40% saham namun, tim kurator belum mengetahui nilai saham tersebut.

Meskipun UCI sudah dinyatakan insolvensi, Vicung mengatakan sampai saat ini belum ada kreditur yang mengajukan diri untuk eksekusi aset. Seperti diketahui, kreditur-kreditur yang memegang jaminan debitur berhak melakukan eksekusi jika debitur sudah dinyatakan insolvensi.

UCI jatuh dalam kepailitan karena tidak mampu menunaikan kewajiban pembayaran utang yang sebelumnya tertuang dalam perjanjian perdamaian. Dua krediturnya, PT Palaran Indah lestari dan PT GMT Indonesia kemudian mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke pengadilan dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Permohonan pembatalan perdamaian diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut menyatakan kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengangkat Kisworo selaku hakim pengawas dalam proses kepailitan ini. Selain itu, diangkat juga sejumlah kurator, di antaranya Andre Sitanggang, Rio Ferry Sihombing, dan Vichung Congsong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×