kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU: PK EMI Indonesia Tidak Menghalangi Eksekusi


Selasa, 15 Juni 2010 / 14:01 WIB
KPPU: PK EMI Indonesia Tidak Menghalangi Eksekusi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa langkah PT EMI Indonesia bersama Arnel Affandi, Dewa 19 dan Iwan Sastra Wijaya yang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) perkara Dewa 19 tidak bakal menyurutkan proses eksekusi hukuman ganti rugi sebesar Rp 3,81 miliar.

"Upaya PK tidak bakal menyurut atau menghalangi proses eksekusi," kata Muhammad Reza, Kepala Bagian Monitoring dan Litigasi KPPU saat dihubungi Selasa (15/6).

Menurutnya, semua ada di kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan. Meski demikian, Reza secara tegas membantah pernyataan EMI Indonesia bahwa perkara Dewa 19 adalah nebis in idem. "Kita sudah sampaikan dalam kontra memori PK bahwa yang dimaksud EMI Indonesia adalah pada laporan pertama Aquarius Musikindo," katanya.

Pada laporan pertama Aquarius, pasal yang disangkakan tidak pas dan lebih mengacu pada persoalan perdata sehingga KPPU tidak berwenang. Namun pada laporan kedua, Aquarius memperbaiki pasal sangkaan dan setelah dianilisis ternyata KPPU dapat masuk serta memiliki memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam perkara Dewa 19 yakni No. 19/KPPU-L/2007 yang sudah dikuatkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi. KPPU menyatakan para terlapor (EMI Music South East Asia, EMI Indonesia, Arnel Affandi, Dewa 19 dan Iwan Sastra Wijaya) terbukti melanggar pasal 23 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). KPPU pun menghukum EMI Music dan EMI Indonesia membayar ganti rugi kepada Aquarius sebesar Rp3,81 miliar. Kedua perusahaan itu juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×