kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

EMI Indonesia Ajukan Penundaan Eksekusi Putusan KPPU


Selasa, 15 Juni 2010 / 13:38 WIB
EMI Indonesia Ajukan Penundaan Eksekusi Putusan KPPU


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Eksekusi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap EMI Music South East Asia cs, kembali bakal tertunda. Menyusul langkah PT EMI Indonesia yang mengajukan permohonan penundaan eksekusi hukuman membayar ganti rugi kepada PT Aquarius Musikindo sebesar Rp 3,81 miliar dalam perkara Dewa 19.

"Kita mengajukan surat permohonan penundaan itu menyusul pengajuan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata Husin Wiwanto, kuasa hukum EMI Indonesia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/6).

Surat permohonan penundaan itu langsung ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidhik. Rupanya langkah EMI Indonesia juga diikuti oleh para terlapor lainnnya dalam perkara No 19/KPPU-L/2007 yakni Arnel Affandi, Dewa 19 dan Iwan Sastra Wijaya. Cuma EMI Music South East Asia yang tidak ikut serta.

Dijelaskan oleh Husin, EMI Indonesia mengajukan PK pada 6 April 2010 lalu. Alasan pengajuan PK tentu karena EMI Indonesia mengklaim memiliki bukti baru (nouvum). Ada tiga bukti baru yang diajukan EMI Indonesia yakni pertama surat konfirmasi dari Arnel Afandi (mantan kuasa hukum Dewa 19 yang juga pernah menjabat Wakil Ketua ASIRI / Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) terkait perkembangan laporan pelanggaran EMI tertanggal 16 Oktober 2006, kedua surat jawaban dari KPPU tertanggal 20 Oktober 2006 yang menjelaskan bahwa kasus EMI bukan kewenangan KPPU karena mengarah pada permasalahan perdata, dan ketiga jawaban KPPU tertanggal 3 November 2006 yang juga menegaskan bahwa kasus EMI tidak diteruskan menjadi perkara di KPPU karena lebih mengarah pada permasalahan perdata.

"Dengan demikian dalam PK kami tegaskan bahwa perkara ini nebis in idem, paling tidak ada pengakuan bukan kasus persaingan usaha tidak sehat. Ini lebih kasus hak cipta dan rahasia dagang sehingga dikecualiakan sesuai pasa 5 UU No.5 tahun 1999 yakni KPPU tidak berwenang," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×