kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

KPK tetapkan 5 tersangka suap Kabupaten Batubara


Kamis, 14 September 2017 / 18:26 WIB
KPK tetapkan 5 tersangka suap Kabupaten Batubara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya Kamis (14/9).

Kelima orang tersebut sebagai pihak penerima suap yaitu Bupati Batubara Orang Kaya Arya Zulkarnain, pengusaha dealer mobil Sujendi Taryono alias Ayen, dan Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady.

Sementara pihak pemberi suap ada 2 orang diantaranya Maringan Situmorang dan Saiful Azhar. Keduanya adalah kontraktor yang diduga memberi duit suap demi mendapat proyek pembangunan infrastruktur.

Sebagai barang buktinya, KPK menemukan uang tunai senilai Rp 346 juta. Duit tersebut hanya sebagian kecil dari total komitmen senilai Rp 4,4 miliar. Namun KPK menduga pada tahun-tahun sebelumnya OK Arya bersama Ayen sudah menjalin kerja sama dalam mengumpulkan duit.

"Diduga STR (Ayen) ini adalah pengepulnya. Jadi sewaktu-waktu OKA (OK Arya) ini membutuhkan uang tinggal telfon saja," ujar wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam kesempatan yang sama.

Pihak pemberi dalam kasus ini disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemeberantasan Tipikor.

Sementara pihak penerima disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×