kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK pertanyakan komitmen SBY berantas korupsi


Sabtu, 22 Februari 2014 / 16:30 WIB
KPK pertanyakan komitmen SBY berantas korupsi
ILUSTRASI. Tiga orang TKA berada di atas sepeda motor saat pulang bekerja disalah satu perusahaan smelter di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berkaitan dengan draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK menilai, sejumlah poin dalam revisi dua undang-undang tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Busyro, Presiden tidak peka terhadap fenomena korupsi yang berkembang masif di Indonesia.

Korupsi, menurut Busyro, terjadi di semua lini, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga di tingkat legislatif.

"Tidakkah Presiden sudah paham, sudah terjadi letusan korupsi di Kemenag, Kementan, SKK Migas, Kemenpora, puluhan anggota DPR, pusat, daerah, pemprov, pemda, Korlantas, sektor pajak, elit-elit parpol. Bukankah itu jauh lebih dasyat dari abu Kelud dan Sinabung yang sudah dahsyat juga?" ujarnya.

"Untuk apa Presiden kunjungi korban Sinabung dan Kelud jika letusan abu korupsi telah mematikan jutaan rakyat pelan-pelan, malah tidak peka," tutur Busyro melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (22/2/2014).

Dia juga merasa miris atas sikap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang selama ini tidak mempertimbangkan masukan KPK atas revisi RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Busyro mempertanyakan mengapa baru sekarang Pemerintah meminta masukan dari KPK terkait hal ini.

"Jika mereka jujur, kenapa baru sekarang minta masukan? Dulu review UU tipikor sepihak, dan tidak ada masukan dari KPK. Setelah kami teriak, distop, tidak jadi diajukan ke DPR, eh sekarang dicoba menggergaji leher kami," ucap Busyro.

Mantan ketua Komisi Yudisial ini juga mengatakan, KPK jelas menolak RUU KUHP dan KUHAP dibahas di DPR. KPK telah mengirimkan masukan secara tertulis melalui surat kepada Presiden dan DPR terkait dua RUU ini.

"Yang pasti, jika presiden dan DPR jujur, sejak awal tidak main di lorong gelap. Bukan zamannya lagi mengulangi rezim Orde Baru yang main tipu politik," lanjut Busyro.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Chandra M Hamzah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam Tim Persiapan Pembahasan Rancangan KUHAP ketika masih memimpin KPK, seperti yang dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. (Rachmat Hidayat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×