kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK pastikan saksi kunci Johannes Marliem tewas


Jumat, 11 Agustus 2017 / 20:01 WIB
KPK pastikan saksi kunci Johannes Marliem tewas


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar soal meninggalnya Johannes Marliem, salah satu saksi kunci dalam kasus KTP-elektronik. Meski begitu, Febri Diansyah Kabiro Humas KPK bilang pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian yang bersangkutan.

"Saya dapat informasi bahwa benar yang bersangkutan, Johannes Marlien sudah meninggal dunia," ucap Febri, Jumat (11/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketika KONTAN mencoba menghubungi nomor telefon Johannes Marliem, tidak ada yang mengangkat. Demikian pula ketika dikontak lewat layanan pesan singkat whatsapp. Hanya ada tanda satu centang. Padahal sebelumnya nomor tersebut mudah dihubungi.

Johannes adalah petinggi PT Biomorf Lone yang merupakan penyedia jasa automated fingerprint identification system (AFIS) merek L-1. Sistem ini yang memungkinkan tidak adanya data ganda kependudukan lantaran menggunakan data sidik jari.

Ia juga merupakan saksi kunci dalam kasus ini karena memiliki rekaman pertemuan antara dia dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek pengadaan kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan ini.

Dalam salah satu rekaman yang diberikan, terdengar suara Sugiharto mantan pejabat Kemendagri yang bilang kepada Johannes agar persoalan dana dilakukan lewat satu pintu, yaitu melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam pembicaraan terakhir dengan KONTAN, Johannes juga sempat berkeluh kesah soal permasalahan antara PT Biomorf Lone dengan pihak Kemendagri. PT Biomorf mengaku belum mendapat bayaran sesuai perjanjian kerja sama. Padahal pihaknya mengklaim tidak terlibat suap menyuap dengan pemerintah Indonesia baik itu eksekutif maupun anggota dewan.

"Sekarang pemerintah belum membuat keputusan (soal nasib Biomorf). Kalau memang tidak mau pakai Biomorf lagi, kemudian tidak mau memulangkan hak-hak Biomor, ya kita arbitrase. Sekarang ini pemerintah bilang bukan mereka yang tidak mau, tetapi karena KPK tidak mengizinkan," kata Johannes 21 Juli 2017 yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×