kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK menahan Bupati Bengkulu Selatan


Kamis, 17 Mei 2018 / 18:59 WIB
KPK menahan Bupati Bengkulu Selatan
ILUSTRASI. KPK menahan Bupati Bengkulu Selatan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DIM) terkait dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

Selain Dirwan, KPK juga turut menahan Istri Dirwan, Hendrati, kemudian Kepala Seksi Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati, serta Juhari (JHR), kontraktor yang kerap menggarap proyek di Bengkulu Selatan.

"Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. DIM dan JHR ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, HEN dan NUR di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi, hari ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara.

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021 secara bersama-sama dengan Hendrati, Nursilawati, dan Juhari dalam rangka mendapatkan proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Juhari diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

KPK sebelumnya mengamankan empat orang di Bengkulu Selatan pada Selasa, 15 Mei 2018. Pada Selasa sore, KPK mengetahui telah terjadi penyerahan uang senilai Rp 75 juta dari Juhari kepada Hendrati melalui Nursilawati di kediaman Hendrati. Pemberian ini diduga merupakan pemberian kedua. Sebelumnya telah diserahkan uang sebesar Rp 23 juta.

Setelah memastikan ada indikasi kuat telah terjadi penyerahan uang, sekitar pukul 17.00 WIB berturut-turut hingga sekitar pukul 18.00 tim mengamankan Juhari di sebuah restoran di daerah Manna, Nursilawati di kediaman kerabatnya di daerah Manna serta Dirwan dan Hendrati di kediaman mereka.

Tim mengamankan uang total sekitar Rp 85 juta dari tangan Nursilawati dan bukti setoran bank sebesar Rp 15 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu, keempatnya diterbangkan ke Jakarta pada Rabu (16/5) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×