kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPI berstatus PKPU


Senin, 05 Oktober 2015 / 16:03 WIB
KPI berstatus PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank MNC International Tbk kepada Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI).

"Menyatakan termohon (KPI) dalam status PKPU sementara," ungkap Djamalludin Samosir, ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Senin (5/10).

Hakim beralasan, permohonan oleh Bank MNC telah memenuhi syarat PKPU seperti yang tercantum di Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Pailit dan PKPU.

Selain itu, di persidangan KPI juga mengakui adanya utang kepada Bank MNC dan kreditur lain yakni kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Bank Yudha Bakti.

Adapun masa PKPU sementara itu akan memakan waktu selama 45 hari.

Dimana, dalam kurun waktu tersebut KPI harus mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur agar terjadinya homologasi antar dua pihak.

Kalaupun homoligasi tak terwujud maka konsekuensinya, KPI akan berstatus pailit dan semua asetnya akan dilelang untuk melunasi utang kepada seluruh krediturnya.

Atas PKPU ini, persidangan juga menunjuk hakim Baslin Sinaga sebagai hakim pengawas dalam rapat kreditur nanti.

Persidangan juga mengangkat Johan Bastian Sihite, Lambok Parulian Hutapea, dan Rosalia Hidayat sebagai pengurus PKPU.

Kuasa hukum Bank MNC Andi F. Simangunsong berharap proses PKPU berjalan lancar. "Tagihan MNC dapat di-recover,” ujar dia kepada KONTAN, Kemarin.

Sekadar informasi, permohonan PKPU ini berawal dari Bank MNC yang mengajukan PKPU pada 16 September 2015 di PN Jakarta Pusat

Pasalnya KPI memiliki total utang senilai Rp 61miliar kepada Bank MNC.

Utang tersebut, berasal dari perjanjian kredit tahun 2001.

Andi menyebutkan, koperasi tersebut telah macet membayarkan utang sejak 2011.

Tak hanya kepada KPI, MNC juga menyertakan Masngudi sebagai termohon II PKPU lantaran, ia adalah penjamin perorangan atas kredit tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×