kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontraktor karya yang lalai menjaga keselamatan kerja terancam sanksi


Kamis, 22 Februari 2018 / 13:53 WIB
Kontraktor karya yang lalai menjaga keselamatan kerja terancam sanksi
ILUSTRASI. Tiang Pancang Tol Becakayu Roboh


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mengingatkan, kontraktor karya yang mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi denda.

Penegasan ini dilontarkan setelah belakangan kerap terjadi keselakaan kerja di proyek konstruksi infrastruktur.

Menurut Taufik, sanksi denda tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.Pasal 96 pada UU tersebut menjelaskan, "setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif".

"Kontraktor yang lalai dalam K3 dan mengabaikan standard operating procedure (SOP), bahkan hingga menyebabkan kecelakaan kerja, dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi," tegas Taufik, Kamis (22/2).

Dia berharap, aturan ini pun bisa memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, seperti konsultan perencana dan kontraktor. Sehingga, ke depannya, dalam menjalankan proyek infrastruktur, pemangku kepentingan selalu mengedepankan K3 dan SOP.

"Kecelakaan kerja di proyek infrastruktur sudah cukup banyak terjadi dalam beberapa bulan ini. Jangan sampai kecelakaan terjadi lagi. Dan jangan jadikan target pembangunan sebagai alasan kontraktor terburu-buru dan mengabaikan K3 dan SOP," tandas politisi F-PAN itu.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, PT Waskita Karya, kontraktor proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu ( Tol Becakayu), Jakarta Timur, terancam dikenai denda administratif. Hal ini menyusul robohnya girder di proyek itu. Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya itu sebelumnya telah mendapat teguran berupa peringatan tertulis, yakni proyek Tol Pemalang-Batang, Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×