kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konflik parlemen hambat bujet DKI


Kamis, 27 November 2014 / 10:26 WIB
Konflik parlemen hambat bujet DKI
ILUSTRASI. Ronny P Sasmita Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia (EconAct).foto dok.pribadi


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 DKI Jakarta terancam molor. 

Ini lantaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum juga membentuk komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menetapkan besaran bujet untuk masing-masing sektor.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwaksana mengatakan, efek belum terbentuknya AKD dan komisi menyebabkan RAPBD 2015 belum bisa dibahas. 

Menurutnya, ini merupakan kesalahan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. "Hingga kini, Ketua DPRD  belum mengirimkan undangan untuk membahas pembentukan komisi dan AKD," tandas dia, Rabu (26/11).

Saat dikonfirmasi, Prasetyo meminta semua pihak untuk bersabar karena sedang menyelesaikan kebuntuan komunikasi antarpimpinan DPRD yang sudah berlangsung sekitar tiga bulan. 

Maklum, empat dari lima pimpinan DPRD DKI Jakarta hingga kini masih mempersoalkan pelantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok). Tak kompaknya para pimpinan ini membuat DPRD tak bisa bekerja maksimal. 

Hanya Triwisaksana menampik isu bahwa empat dari lima pimpinan DPRD menjegal proses pembentukan komisi dan AKD  dan berusaha memboikot APBD 2015 karena dilantiknya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Adapun Ahok mengaku tidak akan ambil pusing dengan konflik di internal parlemen Kebon Sirih ini akan menghambat pembahasan APBD 2015 ini.

Mantan Bupati Belitung Timur ini justru berencana menggunakan besaran APBD seperti tahun ini untuk membiayai segala program Pemrov DKI Jakarta jika DPRD tidak kunjung selesai membahas APBD 2015 sampai batas waktu yang ditetapkan. 

Menurutnya, kepala daerah diperkenankan menggunakan besaran APBD terakhir jika APBD tahun berikutnya tak kunjung disahkan DPRD.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 pasal 46 ayat 1 dinyatakan jika keputusan bersama terhadap RAPBD tidak kunjung tercapai, maka kepala daerah berhak untuk melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya dengan berlandaskan pada peraturan kepala daerah.

Total anggaran yang diajukan dalam RAPBD tahun 2015 adalah Rp 76,98 Triliun. Atau lebih besar Rp 4,08 triliun dari APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 72,9 triliun. RAPBD 2015 itu sendiri telah diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta ke DPRD sejak akhir Oktober lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×