kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kode etik guru mulai diterapkan pada 2013


Selasa, 04 Desember 2012 / 12:07 WIB
Kode etik guru mulai diterapkan pada 2013
ILUSTRASI. Proyek perumahan dan properti di Jakarta Timur,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

SENTUL. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mulai memberlakukan kode etik guru pada 2013 mendatang. Ketua Umum PGRI Sulistiyo mengatakan, pengawasan pelaksanaan kode etik ini akan dilakukan oleh Dewan Kode Etik yang sudah terbentuk di seluruh Indonesia.

Sulitiyo menjelaskan, kode etik PGRI ini sudah diluncurkan pada 2008 silam. Nantinya, para guru wajib menaati kode etik ini.

Sulistyo meminta dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pelaksanaan kode etik profesi guru ini. "Sehingga bisa ada dukungan semua pihak untuk secara nasional, kabupaten/kota. Ini bisa sukses jika mendapatkan dukungan," katanya dalam peringatanPuncak Hari Guru Nasional (HGN) 2012, di Sentul International Convention Center, Selasa (4/12).

Meskipun kode etik guru lahir dari organisasi profesi guru PGRI, Sulistyo menjelaskan semua guru dapat menerapkannya. Sebab, kode etik profesi memang harus dilahirkan dari organisasi profesi.

Kode etik guru ini berisi 70 panduan etika dan norma bagi guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik. Panduan tersebut mengatur tujuh hubungan guru dengan peserta didik, orang tua/wali murid, masyarakat, sekolah dan rekan sejawat, profesinya, organisasi profesi gurunya, dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×