kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK tegaskan gugatan ke PTTEP tak salah alamat


Rabu, 23 Agustus 2017 / 17:19 WIB
KLHK tegaskan gugatan ke PTTEP tak salah alamat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganggap kuasa hukum The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) (T1)dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) (T2) telah sah mewakili perusahaan di persidangan.

Kuasa hukum KLHK Firyamanzuri mengatakan, walaupun PTTEP dan PTT PCL menilai adanya kesalahan pada nama perusahaan, kuasa hukum yang hadir telah diperiksa surat kuasa oleh majelis hakim dan dinyatakan sah.

"Apakah benar nama perusahaan tersebut kami pikir itu sudah memasuki hal substantif dalam gugatan," ungkapnya, Jakarta, Rabu (23/8).

Adapun pihaknya bersitegas para tergugatan bukan merupakan perusahaan fiktif. Sebab, pihaknya memiliki tim riset dan tim ahli yg sdh meneliti perusahaan. Dengan begitu, pihaknya akan lanjut dengan gugatan.

Adapun berdasarkan riset dari KLHK, T2 merupakan head office dari The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) selaku (T1). Pun T3 merupakan owner T1. Sehingga telah jelas T2 dan T3 mewakili T1 sebagai operator dalam Kilang Minyak Montara.

Adapun dalam perkara ini T1 telah melakukan kesalahan dengan kejadian minyak tumpah di perairan Australia dan berdampak sampai ke zona eksklusif Indonesia.

Atas kejadian itu KLHK beranggapan, ketiga perusahaan itu bertanggungjawab secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng berdasarkan prinsip hukum nasional dan hukum internasional atas meledaknya Kilang Minyak Montara milik perusahaan 2009 silam.

Pemerintah menilai PTTEP tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Padahal, kejadian tersebut, mengakibatkan pencemaran pada baku mutu air laut di hampir seluruh wilayah NTT dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ekosistem laut secara luas.

Sehingga, PTTEP dikenakan Pasal 87 dan 88 UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pun juga dikenakan 1365 dalam kitab undang-undang hukum perdata.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu, pemerintah menuntut ganti materiel secara tunai sebesar Rp 23,01 triliun. Rinciannya kerugian pada kerusakan hutan mangrove Rp 4,55 triliun, kerusakan padang lamun Rp 1,15 triliun, dan kerusakan terumbu karang Rp 17,3 triliun. Tak hanya itu, pemerintah juga menyertakan biaya pemulihan sebesar Rp 4,46 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×