kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Klaster perkantoran meningkat, Menaker minta perusahaan patuhi protokol kesehatan


Rabu, 28 April 2021 / 22:35 WIB
Klaster perkantoran meningkat, Menaker minta perusahaan patuhi protokol kesehatan
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja, hal ini melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.

“Kita berharap teman-teman baik perusahaan pemerintah maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Ida mengatakan, dengan  kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.

Menurutnya, adanya kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan merupakan bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.

Baca Juga: Satgas Covid-19 di perkantoran diminta mengoptimalkan perannya

Adapun, dia juga mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sejak virus ini muncul.

Salah satu aturan tersebut yakni Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.

“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” kata Ida.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Indonesia dosis kedua mencapai 7.178.768 hingga Selasa (27/4)



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×