kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.035   -30,48   -0,43%
  • KOMPAS100 1.051   -4,41   -0,42%
  • LQ45 826   -4,92   -0,59%
  • ISSI 214   -0,89   -0,41%
  • IDX30 424   -0,72   -0,17%
  • IDXHIDIV20 514   0,63   0,12%
  • IDX80 120   -0,63   -0,52%
  • IDXV30 125   1,29   1,04%
  • IDXQ30 142   0,26   0,19%

Kenaikan PTKP tinggal tunggu restu DPR


Selasa, 01 Mei 2012 / 07:55 WIB
Kenaikan PTKP tinggal tunggu restu DPR
ILUSTRASI. Sejumlah anak melihat kerusakan bangunan akibat gempa di Majangtengah, Malang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.


Reporter: Herlina Kartika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 24 juta per tahun tinggal selangkah lagi. Pemerintah hanya perlu meminta izin ke wakil rakyat yang bermarkas di Senayan untuk mendapat restu usulan kenaikan ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai masa reses yang berakhir 13 Mei 2012. Itu artinya, paling cepat, mereka bisa bertemu dewan 14 Mei nanti.

Hatta optimistis, DPR bakal menyetujui rencana kenaikan PTKP ini. "Tujuannya kan untuk meringankan masyarakat," katanya kemarin.

Untuk memuluskan rencana ini, Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah tidak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 7 ayat 3 beleid ini menyebutkan, penyesuian besarnya PTKP cukup ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. Sehingga, prosesnya tidak makan waktu lama.

Rencana pemerintah mengegolkan kenaikan PTKP inu tampaknya juga tak akan menemui kendala berarti.

Wakil Ketua Komisi Keuangan (XI) DPR Harry Azhar Azis menyatakan, besaran kenaikan PTKP menjadi Rp 2 juta per bulan masih terlalu rendah. "Kalau Rp 2 juta per bulan hanya sedikit di atas upah minimum regional (UMR)," tegas anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Idealnya, usul Harry, pemerintah mengerek besaran PTKP hingga Rp 60 juta per tahun atau setara dengan Rp 5 juta per bulan. Angka ini sesuai dengan tingkat hidup layak pekerja.

Tapi, Harry mengakui, sulit untuk mendongkrak PTKP hingga Rp 5 juta per bulan. Makanya, ia mengusulkan agar pemerintah menaikkan PTKP minimal menjadi Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun. Nantinya, dalam dua hingga tiga tahun mendatang, PTKP bisa terus naik secara bertahap hingga bisa mencapai angka ideal
Rp 5 juta per bulan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengklaim, rencana kenaikan PTKP yang sebelumnya hanya Rp 15,8 juta per tahun bagi pekerja yang belum berkeluarga itu merupakan kado pemerintah untuk buruh pada peringatan Hari Buruh yang jatuh hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×