kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnag menelusuri penerbitan visa umrah PT GAM


Rabu, 14 Februari 2018 / 13:35 WIB
Kemnag menelusuri penerbitan visa umrah PT GAM


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan terhadap calon jamaah umrah kembali terjadi. Setelah sebelumnya ada kasus First Travel, Hannien Tour, Abu Tours, dan PT Solusi Balad Lumampah (SBL), kini ada kasus yang sama juga terjadi pada calon jamaah umrah PT Garuda Angkasa Mandiri (PT GAM).

Kasus ini terungkap setelah sejumlah jamaah melaporkan PT GAM ke kepolisian pada awal Februari lalu. Laporan dilayangkan atas dugaan penipuan kepada sekitar 500 orang calon jamaah umrah. Walau laporan polisi sudah berproses, namun Kementerian Agama (Kemnag) mengaku tak bisa bertindak apa-apa karena PT GAM tak mempunyai izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemnag Arfi Hatim mengatakan, Kemnag tidak mempunyai ranah memberi sanksi kepada PT GAM karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan travel dan bukan perusahaan penyelenggara ibadah umrah.

Menurutnya, jika PT GAM terbukti melakukan penipuan, maka akan diancam dengan sanksi berdasarkan UU No.13/2008 Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan ancaman hukuman pidana, dan bukan mencabut izin perusahaan. "Ini sedang dalam proses hukum, kami menghargai proses itu," katanya, Selasa (13/2).

Meski Kemnag menyatakan PT GAM tak mempunyai izin PPIU, namun jika ditelusuri perusahaan ini diketahui telah beberapa kali memberangkatkan jemaah umrah. Makanya, Arfi bilang, Kemnag akan meminta pakta integritas pada provider visa agar tak asal memberikan visa. Sebab syarat mendapatkan visa antara lain travel yang memberangkatkan harus mempunyai izin PPIU. "Jika ada pelanggaran akan kami sanksi," imbuhnya.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menjelaskan, meski PT GAM tidak mempunyai izin PPIU, tapi jemaah umrah perusahaan itu bisa mendapatkan visa dengan cara membentuk konsorsium. Ada kemungkinan PT GAM berkongsi dengan PPIU besar. Untuk itu dia meminta Kemnag melacak provider penerbit visa. "Kalau misalkan dibantu provider, itu harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×