kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub akan siapkan UU Transportasi Antarmoda


Kamis, 06 Juli 2017 / 19:28 WIB
Kemhub akan siapkan UU Transportasi Antarmoda


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perhubungan berencana membuat undang-undang transportasi yang berkaitan dengan antarmoda agar manajemen mudik Lebaran di tahun-tahun berikutnya dengan baik.

Rencana pembuatan aturan tersebut dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2017 bersama dengan Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.

Dari hasil evaluasi dinyatakan, mudik Lebaran tahun ini berjalan lebih dari dari tahun sebelumnya. Perbaikan tersebut bisa terwujud karena adanya perencanaan dan persiapan lintas sektoral yang lebih matang.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah sejak jauh hari telah melakukan perencanaan, pengecekan kesiapan infrastruktur jalan, penyiapan manajemen dan rekayasa lalu lintas operasional di lapangan, pengecekan kesiapan sarana angkutan, penyiapan fasilitas pendukung hingga sosialisasi jalur utama dan jalur alternatif.

"Undang-undang transportasi yang berkaitan dengan antarmoda ini diharapkan bisa membuat manajemen mudik tahun berikutnya bisa lebih baik lagi, " kata Budi di Jakarta, Kamis (6/7).

Pada angkutan lebaran tahun 2017, terjadi pertumbuh di sektor transportasi udara sebesar 12%. Pertumbuhan ini sudah terjadi dalam dua tahun berturut-tutut ini.

Budi melihat, pertumbuhan tersebut menandakan keberhasilan di sektor transportasi udara dan menunjukkan peningkatan kemampuan masyarakat menggunakan transportasi udara.

Sementara di sektor laut terjadi stagnansi. Oleh karena itu, untuk jarak jauh, Menhub Budi akan mengoptimalkan hanya untuk keperluan logistik. Sedangkan untuk jarak pendek, akan dikoordinasikan dengan PT Pelni dan PT ASDP Indonesia Ferry untuk meningkatkan pergerakan kapal.

Kemudian di sektor darat, terjadi peningkatan angkutan sepeda motor pada mudik tahun hingga 20%. Sehingga kedepan, Kememterian Perhubungan akan mengatur kendaraan roda dua tersebut dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Sementara untuk angkutan bus, Menhubakan membuat angkutan roda empat tersebut dengan kualifikasi yang lebih premium, termasuk juga terminalnya, sehingga dapat menghasilkan suatu layanan yang lebih bagus.

Di sektor perkeretaapian, pelayanannya meningkat dan peminatnya terus tumbuh 40%. Namun pertumbuhan tersebut tidak diimbangi dengan ketersediaan sarana. " Untuk itu, dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran mendatang, rangkaian kereta api akan ditambah lebih banyak lagi," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×