kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Perdagangan audit penyaluran gula rafinasi


Kamis, 30 Juni 2011 / 16:43 WIB
Kementerian Perdagangan audit penyaluran gula rafinasi
ILUSTRASI. Wartawan salah satu stasiun televisi melaporkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengaudit penyaluran dan distribusi gula kristal rafinasi (GKR) kendati revisi Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 tentang Importansi Gula belum tuntas. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, audit ini untuk mempermudah pemberian sanksi bagi penyelewengan penyaluran gula rafinasi.

Sebagai informasi, surat keputusan menteri perdagangan itu direvisi untuk mempertegas urusan sistem pengawasan, audit distribusi GKR yang akan diselenggarakan rutin setiap tahun dan sanksi penjualan GKR ke pasar konsumsi.

Mari mengatakan, audit ini untuk mempermudah urusan pemberian sanksi penyelewengan GKR ke pasar umum. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengimplementasikan dan menyosialisasikan petunjuk distribusi GKR yang tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 tahun 2009 tentang Industri GKR.

Berdasarkan aturan itu telah ditegaskan bahwa industri GKR menganut sistem tertutup yang mengharuskan produsen GKR menyalurkan atau melalui distributor yang ditunjuk secara langsung GKR ke industri makanan dan minuman (mamin).

Kementerian Perdagangan pun telah menyepakati pakta integritas dengan delapan produsen GKR baik yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) ataupun berdiri sendiri agar menyalurkan GKR secara langsung ke industri mamin. Tujuannya untuk meminimalisasi potensi merembesnya GKR ke pasar konsumsi.

Menurut Mari, Kementerian Perdangangan telah mengamankan pengedaran gula rafinasi di 13 daerah selama 2009-2010. Pada 2009 lalu, Kementerian Perdagangan telah mengamankan gudang GKR di Makassar, Cirebon, Surabaya dan Kalimantan yang diduga melakukan penyebaran GKR di pasaran. Berdasarkan hasil penyelidikan di 18 wilayah pada 2010 ternyata sebanyak 13 wilayah di antaranya telah menjadi sasaran penyebaran GKR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×