kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu teliti daerah yang punya tunggakan


Kamis, 14 September 2017 / 19:53 WIB
Kemenkeu teliti daerah yang punya tunggakan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkenkeu) telah mengumumkan besaran maksimal pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) daerah yang memiliki tunggakan ke pemerintah pusat dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2027 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah melalui Pemotongan DAU dan atau DBH, diatur bahwa persentase pemangkasan DAU dan atau DBH maksimal yaitu sebesar 15% dari jumlah alokasi DAU dan atau DBH per tahun. PMK itu berlaku sejak 5 September 2017.

Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemkenkeu Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, sanksi pemotongan DAU dan atau DBH hanya dapat dikenakan terhadap pinjaman pemerintah daerah yang naskah perjanjian pinjaman atau perubahannya mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan atau DBH. Adapun besaran pemotongan DAU dan atau DBH dihitung sebesar jumlah tunggakan.

Meski demikian, pihaknya mengaku masih meneliti daerah-daerah yang dimaksud. "Kami harus melakukan konfirmasi kepada para pemangku kepentingan atas data-data daerah yang memiliki tunggakan pinjaman. Sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PMK dimaksud," kata Ubaidi kepada KONTAN, Kamis (14/9).

Adapun pelaksanaan pemotongan ini berlaku sejak PMK ditetapkan. Pemotongan DAU dan DBH lanjutnya, akan dilakukan apabila terdapat permintaan pemotongan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara atau Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko.

"Pemotongan ini merupakan alternatif terakhir jika dalam pelaksanaan pinjaman daerah terdapat tunggakan yang belum diselesaikan. Apabila pemenuhan kewajiban tunggakan pinjaman masih belum terpenuhi dalam satu tahun anggaran, maka dapat dilakukan pemotongan pada tahun anggaran berikutnya," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×