kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu pastikan tak lagi pangkas anggaran K/L


Selasa, 17 Oktober 2017 / 17:22 WIB
Kemenkeu pastikan tak lagi pangkas anggaran K/L


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan, pemerintah tak lagi melakukan pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) di tahun ini, setelah memangkas di APBN-P 2017 sebesar Rp 16 triliun sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2017.

Pihaknya optimistis penerimaan pajak di akhir tahun akan terkumpul lebih banyak. Di sisi lain, terdapat penghematan anggaran belanja secara alamiah.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu sebelumnya mencatat, realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga September 2017 mencapai Rp 770,7 triliun atau 60% dari target dalam APBN-P 2017. Jumlah itu turun 2,79% year on year (YoY).

Mardiasmo mengatakan, di Oktober, November, dan Desember merupakan periode-periode penerimaan pajak mencapai titik tertingginya. Pemerintah lanjut dia, juga akan memaksimalkan upaya untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak akan ada lagi pemangkasan anggaran K/L. Apalagi, defisit anggaran dalam APBN-P 2017 dipatok 2,92% dari produk domestik bruto (PDB), meski outlook-nya ada di level 2,67% dari PDB.

"Tidak (ada pemangkasan anggaran) dong. Di APBN-P defisit 2,9% tetapi outlook-nya 2,67%. Kami masih bisa konsisten inline dengan 2,67%. In case nanti kurang-kurang tambah sedikit kan sampai 2,7%," kata Mardiasmo di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/10).

Lebih lanjut menurutnya, dari sisi belanja K/L sendiri upaya penghematan secara alamiah juga dilakukan. Yaitu dengan penyaluran anggaran K/L berbasis kinerja K/L itu sendiri.

"Mereka lebih tahu lah mana yang bisa dikeluarkan dan saya kira tidak mungkin pengeluaran di atas kemajuan fisiknya. Aturan mainnya kan tidak boleh membayar di atas kemajuan fisiknya," tambah Mardiasmo.

Begitu juga penghematan alamiah oleh belanja transfer ke daerah dan dana desa. Penyalurannya lanjut dia, juga dilakukan berbasis kinerja daerahnya. Misalnya, pada penyaluran dana alokasi khusus (DAK) dan dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×