kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker tengah evaluasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 31 Maret 2021 / 18:59 WIB
Kemenaker tengah evaluasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Kamis (27/8). Kemenaker tengah evaluasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi atas relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diberikan pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan, evaluasi ini dilakukan untuk melihat seperti apa efektivitas dari relaksasi tersebut.

"Tentunya yang kita evaluasi adalah efektifitas dari relaksasi tersebut untuk mampu menahan dampak pandemi terhadap kegiatan sektor usaha. Terutama terkait dengan apakah bisa menahan orang tetap bekerja," ujar Anwar kepada Kontan, Rabu (31/3).

Seperti diketahui, pada 1  September 2020 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: BP Jamsostek catat penundaan iuran jaminan pensiun mencapai Rp 89,01 miliar

Dalam aturan tersebut, diberikan kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan, ada pula keringan iuran JKK dan iuran JKM serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP.

Khusus untuk iuran JKK dan JKM diberikan keringanan sebesar 99%. Sementara penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran.

Relaksasi ini berlaku selama 6 bulan sejak iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021. Bila jangka waktu penyesuaian iuran berakhir, pemberi kerja dan peserta wajib membayar dan menyetor atau melunasi pembayaran iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah.

Sementara, Anwar menyebut pemerintah juga masih menggodok apakah akan melanjutkan relaksasi ini atau tidak setelah evaluasi dirampungkan. "Masih kita godok," katanya.

Selanjutnya: Jokowi terbitkan Inpres optimalisasi BP Jamsostek, berikut rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×