kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejati terbitkan sprindik baru buat La Nyalla


Rabu, 13 April 2016 / 21:35 WIB
Kejati terbitkan sprindik baru buat La Nyalla


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

SURABAYA. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim I Made Suarnawan mengatakan, surat perintah penyidikan tersebut dikeluarkan setelah Kejati Jatim mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap La Nyalla.

"Suratnya keluar kemarin pada Selasa (12/4) setelah dikeluarkan penetapan tersangka kemudian dibuat surat perintah penyidikan," katanya, Rabu (13/4).

Ia mengemukakan, Kejaksaan mengeluarkan sprindik baru dengan nomor 397/05/fd1/04/2016 untuk kasus Kadin Jatim ini.

Penetapan tersangka terhadap La Nyalla ini, kata dia, berdasarkan alat bukti pada sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan praperadilan.

"Putusan hakim praperadilan menyangkut administratif, bukan materi perkara," katanya.

Ia mengatakan, dalam pekan ini yakni Jumat (15/4) pihaknya akan memanggil kembali saksi terkait dengan kasus ini dan dilakukan pemeriksaan mulai dari nol.

"Seluruh saksi akan dilakukan pemeriksaan mulai dari nol. Tapi untuk pemeriksaan La Nyalla akan dilakukan pada pekan depan setelah tiga hari surat perintah ini dikeluarkan," katanya.

Sebelumnya, Kajati Jatim Maruli Hutagalung menghormati putusan hakim kendati pihaknya dikalahkan dalam sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dana hibah Kadin untuk IPO Bank Jatim.

Namun, Maruli menilai ada ketidakobjektivan yang dilakukan hakim dalam memimpin sidang praperadilan ini. Hal itu, tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dhadirkan pihaknya.

"Kami pernah dipraperadilankan juga oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kita. Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam," kata Maruli.

Maruli juga mengkritisi pertimbangan hakim praperadilan yang dianggap tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di PN Tipikor.

"Kalau hakim praperadilan memutuskan perkara dengan mempertimbangkan materi perkara, untuk apa ada pengadilan tipikor," tambahnya.

Menurut Maruli, hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun bukan malah sebaliknya, membuat putusan yang belum diuji di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×