kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.764.000   -15.000   -0,84%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%

Kejagung perpanjang pencekalan Mukmin, bos Panin*


Rabu, 20 Juli 2016 / 16:27 WIB
Kejagung perpanjang pencekalan Mukmin, bos Panin*


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Taipan Mukmin Ali Gunawan belum dapat bebas berpergian keluar Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa cekal Mukmin.

Hal ini telah diamini oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah. "Sudah dimohonkan perpanjangan lagi," kata Arminsyah di depan Gudung Bundar Kejagung, Selasa (19/6).

Sayang, Arminsyah enggan menjelaskan periode pencekalan Mukmin Ali. Sampai saat ini pihak Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Pencekalan ini terkait dengan tindakan Kejagung yang memeriksa kasus penjualan aset akibat krisis moneter 1998. Dalam rilis resmi Kejaksaan Agung, penyidik pada 27 Januari 2015 juga memeriksa Mukmin sebagai saksi dan keterkaitannya dengan Victoria Securities Internasional Corporarion, serta hal-hal mengenai kronologis pembelian tiga cassie oleh perusahaan tersebut.

Untuk perkara ini, Kejagung sempat menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Panin Tower, Senayan Agustus 2015 lalu. Namun, VSI membantah berafiliasi dengan Victoria Securities International Corporate. Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejagung telah menyita stempel, sejumlah dokumen, dan beberapa unit CPU komputer.

Sayangnya, barang yang disita tersebut harus dikembalikan Kejagung ke perusahaan lantaran kalah dalam proses pra peradilan. Pengadilan memutuskan, Kejagung salah prosedur dan menimbulkan kerugian bagi Victoria Securitas secara materil dan immateril.

Perkara penjualan cassie ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama (AU) meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat krisis 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adistra.

Victoria Securities Indonesia diduga membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar. Nah, kemudian, AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, pihak Victoria meminta Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Pada 2012, AU kemudian melaporkan Victoria ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Kemudian Kejagung mengambilalih kasus ini.

* Atas pemberitaan ini, Mu'min Ali Gunawan mengirimkan Suat Bantahan dan Klarifikasi tertanggal 28 Juli 2016. Dalam surat tersebut, Mu'min menyatakan, "Saya tidak mempunyai keterkaitan dengan Victoria Securities International Corporation, serta pembelian tiga cesie oleh perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut Mu'min juga menyatakan, "Saya sama sekali tidak ada hubungan dengan Victoria Securities International Corporation, baik sebagai pemegang saham, Komisaris maupun pengurus. 

Isi lengkap surat bantahan dan klarifikasi dari Mu'min Ali Gunawan bisa dibaca di sini.

***

Catatan Redaksi :

Redaksi Kontan juga menerima surat dari PT Bank Panin Tbk tertanggal 28 Juli 2016, yang selengkapnya bisa dibaca di sini.

Dalam surat tersebut disebutkan:

"Kami mohon kepada  Media Online Kontan.co.id untuk: 

1. Segera mengoreksi pemberitaan yang menggambarkan  bahwa seolah-olah PT Bank Panin, Tbk mempunyai keterkaitan dengan Victoria Securies International Corporation "

Atas poin tersebut perlu  kami jelaskan bahwa: 

Tidak ada bagian pada tulisan tersebut di atas yang menyebutkan nama PT Bank Panin, Tbk  atau Bank Panin. Adapun judul yang menyebut "bos Panin" tidaklah merujuk ke PT Bank Panin, Tbk. Seperti tertera di website Panin Bank (http://www.panin.co.id/fullpage/1150/struktur-pemegang-saham) Mu'min Ali Gunawan merupakan pemegang saham PT Panin Investment (59,23%). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×