kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus selundupan onderdil Harley Davidson, pelaku bisa kena hukum pidana


Kamis, 05 Desember 2019 / 19:52 WIB
Kasus selundupan onderdil Harley Davidson, pelaku bisa kena hukum pidana
Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyatakan masih akan terus melanjutkan pemeriksaan dan investigasi atas kasus penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam penerbangan GA9721.

Sampai saat ini, telah diketahui barang selundupan dibawa dengan claim tag nama penumpang berinisial SAS dan LS. 

Baca Juga: Erick Thohir pecat Dirut Garuda terkait kasus Harley Davidson, Luhut beri dukungan

Adapun, Menteri BUMN Erick Tohir mengonfirmasi bahwa instruksi penyelundupan barang-barang tersebut berasal dari Direktur Utama Garuda Indonesia  I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau akrab disapa Ari Askhara. 

“Karena ini ada kerugian negara, jadi tidak hanya masalah (sanksi) perdata saja, tetapi bisa masuk ranah pidana. Ini yang memberatkan,” tutur Erick, Kamis (5/12). 

Erick pun menyerahkan kelanjutan investigasi pada Kementerian Keuangan dan DJBC. Ia meyakini DJBC akan menuntaskan kasus ini dan menetapkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: Kasus onderdil Harley Davidson selundupan, Sri Mulyani jelaskan kronologisnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk saat ini DJBC merampas terlebih dahulu seluruh barang-barang ilegal tersebut. 

“Sementara penyelidikan masih akan tetap dikembangkan sehingga kita lihat pasal-pasal apa yang dikenakan kepada yang bersangkutan. apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses,” tutur Sri Mulyani pada kesempatan yang sama. 

Sri Mulyani juga menegaskan, Kementerian Keuangan tak pandang bulu dalam menangkap dan menindak pelanggaran di ranah perpajakan maupun kepabeanan. Ia juga meminta DJBC untuk semakin meningkatkan pengawasan untuk menanggulangi tindakan-tindakan ilegal semacam ini. 

Baca Juga: Ramai Harley-Davidson selundupan, ini hitungan pajaknya

“BUMN atau swasta kita sama. Jadi kalau masalah  compliance  atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kita coba lakukan secara konsisten,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×