kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung periksa 7 saksi


Jumat, 26 Maret 2021 / 10:12 WIB
Kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung periksa 7 saksi
ILUSTRASI. Perusahaan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait perkar dugaan korupsi di PT Asabri.

Tujuh orang saksi yang diperiksa pada Kamis (25/3/2021) yaitu, IJ selaku Direktur Utama PT Oriental Pasific, HP selaku Direktur Utama PT Banua Land Sejahtera/PT Tri Kartika, dan HH selaku Direktur Utama PT Mulia Manunggal Karsa.

Ada pula C selaku nominee tersangka Jimmy Sutopo, DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, JN selaku Komisaris PT Tunggal Energi Nusantara, dan D selaku Audit Keuangan dan Tax PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (26/3).

Baca Juga: Asabri luncurkan kartu tanda peserta elektronik untuk peserta

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Asabri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×