kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karyawan Rockit gugat Bank Mandiri, Bank Ekonomi


Kamis, 28 April 2016 / 16:52 WIB
Karyawan Rockit gugat Bank Mandiri, Bank Ekonomi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Eksekusi aset PT Rockit Aldeway (dalam pailit) memasuki babak baru. Kali ini, para karyawan mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap dua bank, yakni PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Ekonomi Raharja.

Adapun gugatan ini terkait para karyawan yang merasa keberatan atas eksekusi lelang yang dilakukan kedua bank tersebut terhadap ekseskusi aset jaminan Rockit, perusahaan penyedia bahan bangunan. 

"Lelang eksekusi yang dilakukan tergugat I dan tergugat II (Bank Mandiri dan Bank Ekonomi) adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formal," tulis kuasa hukum para karyawan Fauzi Rahman Hakim dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, Kamis (28/4).

Hal itu didalilkannya lantaran, eksekusi lelang tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan hakim pengawas terkait masa insolvensi. Dimana menurut dia, penetapan insolvensi merupakan syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh kreditur yang memegang hak jaminan alias separatis.

"Dalam hal ini, insolvensi tidak ditetapkan dalam suatu penetapan melainkan hanya dicatat dalam suatu berita acara rapat kreditur," tambah Fauzi. Dengan demikian, ia menilai ekseksi tersebut merupajab perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan kedua bank tersebut merugikan kepentiang hukum para karyawan. Sebab, berdasarkan Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, para karyawan merupakan kreditur prefen yang status taguhannya bersifat didahulukan khususnya atas upah yang tertunggak.

"Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi sendiri yang dilakukan tergugat I dan II tidk memberikan keadilan bagi seluruh kreditur," sambung dia. Dimana, proses pembayaran yang adil tidak akan terlaksana apabila kedua bank tersebut melaksanakan eksekusi sendiri. Sementara, para karyawan selaku kreditur preferen tidak akan mendapat pembayaran apapun.

Merespon gugatan tersebut, kuasa hukum Bank Ekonomi Nien Rafles Siregar dari kantor hukum SSMP mengatakan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Karna sejatinya, lanjut dia, gugatan ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.

Sehingga harusnya diajukan ke pengadilan negeri wilayah hukum tempat kedudukan lara tergugat. "Gugatan juga kabur dan tak jelas," lanjutnya kepada KONTAN, Kamis (28/4). Sebab, dalam gugatan tersebut tidak dirincikan soal kerugian para penggugat dan hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan para tergugat yang dianggap melawan hukum.

Sekadar tahu saja, gugatan lain-lain ini diajukan oleh 25 karyawan Rockit. Gugatan ini, juga tak hanya menyeret Bank Mandiri dan Bank Ekonomi namun juga turut menyertakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan kurator Rockit, Yana Supriatna.

Adapun perkara dengan No. 4/Pdt.Sus/Gutab lain-lain/2016/Pn.Jkt.Pst ini sudah didaftarkan sejak 29 Maret 2016. Saat ini persidangan sudah masuk dalam tahap jawaban, Kamis (28/4).

Dalam sidang tersebut pihak Bank Mandiri tak hadir dan majelis hakim meminta untuk kurator hadir dalam persidangan lantaran, kurator lah yang saat ini mengetahui keberadaan aset Rockit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×