kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rockit Aldeway akhirnya dinyatakan pailit


Kamis, 11 Februari 2016 / 17:00 WIB
Rockit Aldeway akhirnya dinyatakan pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Rockit Aldeway sah divonis pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (11/2). Padahal, perusahaan perdagangan batu pecah atau batu split ini kemarin sudah mendapat suara mayoritas kreditur untuk memperpanjang masa penundaan utang. 

Namun, majelis yang diketuai hakim Kisworo ini menilai, hasil pengambilan suara alias voting atas proposal perdamaian kemarin tak memenuhi Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Dengan begitu, majelis menyatakan, PT Rockit Aldeway dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ucap Kisworo saat membacakan amar putusan, Kamis (11/2).

Nah, dalam pertimbangannya, meski mayoritas kreditur setuju menyelamatkan Rockit, hasil voting itu tak memenuhi minimal 2/3 bagian dari seluruh tagihan. Pasalnya total tagihan dari 13 kreditur yang setuju hanya sebesar Rp 1,02 triliun. Padahal, 2/3 dari total tagihan Rockit adalah Rp 1,2 triliun. Sehingga masih menyisikan selisih nilai tagihan.

Sayangnya, dalam sidang putusan tersebut tak dihadiri oleh pihak Rockit Aldeway. Kurator dalam perkara ini Yana Supriyatna mengatakan dirinya mulai saat ini sudah berwenang atas aset-aset perusahaan.

Yana mengakui, masih belum mengetahui aset-aset apa saja yang dimiliki perusahaan batu khusus konstruksi itu. "Pasalnya saat proses PKPU saya tak diberi ijin untuk masuk ke dalam perusahaan," ungkap dia, Kamis (11/2).

Bahkan, terkait dokumen-dokumen keuangan dan lainnya yang menyangkut proses ini pun belum ia dapatkan. "Namun sejak saat ini saya akan menilisik aset perusahaan karena sudah memiliki wewenang yang sah," tambah Yana.

Yana juga menyebutkan, bersamaan dengan status pailit ini maka insolvensi demi hukum Rockit Aldeway pun sudah ditetapkan.

Salah satu kreditur Rockit, Suwandi yang mewakili Bank Mandiri pun berkomentar memang sudah seharusnya dinyatakan pailit. "Yang jelas saat ini kami akan melaksanakan hak sesuai dengan ketentuan," ungkap dia kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×