kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapal pengawas perikanan KKP tangkap dua kapal asing berbendera Filipina


Jumat, 18 Mei 2018 / 17:24 WIB
Kapal pengawas perikanan KKP tangkap dua kapal asing berbendera Filipina
Kapal asing dari Filipina


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua kapal perikanan asing berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh kapal pengawas perikanan yang bergerak di bawah perintah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penangkapan ini menambah jumlah kapal tertangkap menjadi 41 kapal.

Mengutip rilis yang diterima Kontan.co.id, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo, Jumat (18/5), mengungkapkan dua kapal ilegal asing (KIA) berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh KP. Hiu 015 di perairan ZEEI Laut Sulawesi atau sekitar 274 mil laut barat laut Tahuna.

Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 16.15 WITA terhadap kapal F/B HANADOREA FIVE (13 GT) dengan jumlah awak kapal 3 (tiga) warga negara Filipina, dan jenis kapal lightboat (kapal lampu), serta kapal JRV. 02 (6 GT) dengan jenis kapal pumpboat dan diawaki 2 (dua) orang warga negara Filipina.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 015, kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI. Selanjutnya, kedua kapal di kawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.

Sekedar informasi, sebelumnya pada 14 Mei lalu, KKP juga melakukan penangkapan pada kapal asing ilegal Vietnam di sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dengan begitu, hingga hari ini jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 41 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 8 kapal, Filipina 4 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×