kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi


Minggu, 10 Januari 2016 / 17:34 WIB
Jumlah kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi. Mengutip data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga akhir 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 105.182 kasus.

Sementara itu, untuk kasus kecelakaan berat yang mengakibatkan kematian tercatat sebanyak 2.375 kasus dari total jumlah kecelakaan kerja.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muji Handaya mengatakan, jumlah kecelakaan kerja dari tahun ke tahun mengalami tren peningkatan.

Muji mencatat, untuk total jumlah kecelakaan kerja siap tahunnya mengalami peningkatan hingga 5%. "Namun untuk kecelakaan kerja berat tren peningkatannya cukup lumayan besar yakni sekitar 5%-10% setiap tahunnya," kata Muji, akhir pekan lalu.

Beberapa kecelakaan kerja yang terjadi tahun lalu antara lain kasus peledakan dan kebakaran di PT Mandom Indonesia, jatuhnya pesawat lift dengan korban pekerja PT Nestle Indonesia, robohnya crane di gedung Mitra I Malang dan kecelakaan kerja di Alfamart Pekanbaru.

Meski tidak merinci, Muji bilang pada tahun lalu jumlah kasus kecelakaan kerja yang sudah masuk dalam ranah penyelidikan dan dinyatakan sudah Lengkap (P-21) jumlahnya mencapai 81 perusahaan.

Penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja adalah masih rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di kalangan industri dan masyarakat. Selama ini penerapan K3 seringkali dianggap sebagai cost atau beban biaya, bukan sebagai investasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Sebelumnya, Plt Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya menyebutkan, bagi pekerja yang ikut dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maka akan mendapat tindakan medis sampai sembuh alias tidak ada batasan biaya pengobatan.

Selain itu, bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat tetap atau total, akan mendapat biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi ahli waris dan benefit lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×