kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,92   5,28   0.57%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi diminta usut temuan BPK Rp 19,48 triliun


Senin, 17 April 2017 / 13:39 WIB
Jokowi diminta usut temuan BPK Rp 19,48 triliun


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini melaporkan Hasil Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, BPK sudah melaporkan IHPS ini ke DPR dan DPD. "Sebagai pemerintah yang menindaklanjuti rekomendasi kita. Kita minta Presiden menindaklanjuti yang kita rekomendasikan," kata Ketua BPK, Harry Azhar Azis, di Istana Negara, Senin (17/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya, secara umum BPK mengungkap 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 19,48 triliun.

Dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan permasalahan yang berdampak finansial mencapai Rp 12,59 triliun. Rinciannya yang jelas-jelas merugikan kerugian negara senilai Rp 1,37 triliun, berpotensi kerugian negara sekitar Rp 6,55 triliun dan kekurangan penerimaan yang nilainya sebesar Rp 4,66 triliun.

Dalam laporan BPK itu, ada tiga permasalahan utama pertama soal jaminan kesehatan nasional. Pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan RSUD belum didukung dengan jumlah dan kualitas SDM yang memadai, dan sampai sekarang ada sekitar 155 Pemerintah Daerah yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional.

Kedua pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana jenjang Sekolah Dasar, SMP, SMA atau SMK antara pemerintah pusat pemerintah daerah. Ketentuana ini perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Ketiga, WP wajib pungut pajak pertambahan nilai pada empat KPP WP besar terindikasi belum menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp 117,70 miliar.

Terkait pemeriksaan atas penggelolaan PNBP, permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah piutang macet biaya hak penggunaan frekuensi berpotensi tidak tertagih sebesar Rp 1,85 triliun pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Temuan lain adalah tentang pengenaan tarif biaya pendidikan dan sewa barang milik negara pada perguruan tinggi agama neheri belum mendapat persetujuan menteri Keuangan, sehingga tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×