kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Iuran Tapera mirip iuran jamsostek


Rabu, 12 September 2012 / 07:36 WIB
Iuran Tapera mirip iuran jamsostek
ILUSTRASI. Ada beberapa efek samping saffron yang sebaiknya Anda waspadai.


Reporter: Fahriyadi, Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Ketimpangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah (backlog) semakin mengkhawatirkan saja. Pemerintah memperkirakan, backlog rumah tahun 2014 bakal menembus angka 15 juta unit atau naik 10,29% dari saat ini yang sebanyak 13,6 juta unit.

Tingginya backlog rumah ini dikhawatirkan menjadi bom waktu yang mempertajam kesenjangan masyarakat. Atas dasar itu, dalam rapat paripurna, kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Muhidin Muhammad Said, anggota Komisi V DPR mengatakan, RUU Tapera dibuat untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak huni. Diharapkan dengan regulasi ini bisa menjamin masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah. "Pengadaan rumah bagi mereka memang tanggung jawab negara," jelasnya.

Selain itu, RUU Tapera dibutuhkan untuk mengatasi backlog perumahan yang sudah mencapai 13,6 juta unit. "Diperkirakan jumlah tersebut terus meningkat jika tak ada inisiatif untuk mengatasinya," kata Muhidin.

Salah satu poin krusial yang akan dibahas dalam RUU Tapera adalah mekanisme pembayaran iuran tapera. Cuma, Muhidin belum bisa merinci skema iuran tapera oleh masyarakat ini. Sebab, penyusunan RUU belum final karena masih panjang sehingga bisa jadi banyak perubahan.

Hanya saja, Sri Hartoyo, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) bilang, pemerintah punya beberapa usulan untuk pembahasan RUU Tapera. Antara lain, iuran tapera akan dipungut dari masyarakat yang berpendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Nah, bentuk iurannya seperti iuran jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Uang iuran ini nantinya bisa digunakan untuk membayar kredit pemilikan rumah (KPR).

Berapa persentasi dari gaji dan waktu pembayaran iuran juga masih dalam pengkajian. Yang pasti, kata Sri, harus ada kontribusi dari perusahaan tempat masyarakat bekerja untuk membayar iuran tapera. Makanya, kelak, perlu pembahasan menyeluruh yang melibatkan pelaku usaha dan serikat kerja.

Sri memperkirakan, potensi dana yang bisa terkumpul dari iuran tapera ini bisa mencapai Rp 23,5 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×