kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ipar jokowi mengakui bantu Rajamohanan


Senin, 20 Maret 2017 / 15:36 WIB
Ipar jokowi mengakui bantu Rajamohanan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo mengakui membantu terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair menyelesaikan masalah pajak yang dihadapi perusahaannya, terutama menyangkut tax amnesty.

Salah satu hal yang dilakukan Arif ialah mengirimkan dokumen-dokumen perusahaan Mohan kepada Handang Soekarno, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Waktu itu saya ketemu Pak Mohan, dia cerita bahwa sampai saat ini belum bisa ikut TA, karena dalam pengurusannya selalu dihambat," ujar Arif.

Namun Arif mengaku tidak tahu secara detail masalah apa yang dihadapi rekan bisnisnya tersebut. Sementara itu, ia mengajukan nama Handang lantaran Handang lah yang membantunya mengurus TA pribadi dan TA untuk perusahaan yang dikelolanya, PT Rakabu Sejahtera.

"Jadi Pak Mohan pernah nanya saya apakah ada temen yang bisa ngurus TA yang dihambat, dan saya kasih nomor Pak Handang," kata Arif.

Arif pertama kali bertemu Handang ketika ia dan Rudy P. Musdiono melawat ke kantor Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteady. Arif mengaku bertemu Ken untuk mendapat keterangan yang jelas soal program tax amnesty. Sebelum bertemu Ken, Handanglah yang menyambut Arif dan Rudy.

Lantas dalam pertemuan, Ken menyampaikan kepada Arif bila hendak mengajukan TA akan dibantu oleh Handang. Selain itu, lebih baik Arif mengajukan TA lewat kantor pajak di Solo.

Tak lama setelah terjadi pertemuan antara Arif, Rudy dan Ken tersebut, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.

Belakangan, Mohan tertangkap tangan oleh KPK memberi uang sejumlah US$ 148.500 kepada Handang. Uang tersebut diduga merupakan pemberian pertama dari janji sekitar Rp 6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×