kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,86   -7,49   -0.80%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inpres penertiban peraturan, BKPM: Sebelumnya liar


Senin, 06 November 2017 / 17:04 WIB
Inpres penertiban peraturan, BKPM: Sebelumnya liar


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan. Beleid ini berlaku pada 1 November 2017.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan, dalam Inpres itu, semua draf regulasi dari menteri dan kepala lembaga harus diserahkan ke Menteri Koordinator secara tertulis.

“Jadi, ini jawaban bagaimana pemerintah berkoordinasi dalam hal pembuatan regulasi,” kata Thomas di kantornya, Senin (6/11).

Menurut Thomas, selama ini keluhan nomor satu di kalangan para pelaku usaha dan investor adalah terkait regulasi ini. Pasalnya, sering kali regulasi terbit tanpa masa transisi dan tumpah tindih kementerian/lembaga lain.

“Artinya pemerintah mulai menertibkan penerbitan peraturan, surat edaran, sebelumnya terus terang agak liar,” ucapnya,

Selain itu, dalam inpres ini juga menyatakan bahwa setiap penyusunan dan pembahasan kebijakan bersifat strategis, berdampak luas ke masyarakat, dan lintas sektoral harus melibatkan Sekretaris Kabinet.

Baru nantinya Sekretaris Kabinet akan melaporkan usulan kebijakan dan rekomendasi kepada Presiden sebelum pelaksanaan sidang kabinet paripurna atau rapat terbatas.

Adapun mengenai substansi kebijakan, dalam aturan itu, menteri dan kepala lembaga dilarang memublikasikan perbedaan pendapat kepada masyarakat sampai tercapainya kesepakatan terhadap masalah tersebut.

Presiden juga meminta setiap penyusunan dan penetapan kebijakan harus melalui analisis dampak kebijakan, termasuk analisis resiko dan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, setelah kebijakan diputuskan, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus melakukan tindak lanjut terkait dengan kebijakan pemerintahan daerah.

Tindak lanjut itu meliputi pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan serta memastikan kesesuaian kebijakan pemerintah daerah dan pemerintahan pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×