kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan pemerintah soal manfaat dari sekuritisasi aset


Rabu, 24 Maret 2021 / 10:52 WIB
Ini penjelasan pemerintah soal manfaat dari sekuritisasi aset


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memandang, sekuritisasi aset bisa menjadi salah satu alternatif dalam skema pembiayaan yang membawa banyak manfaat. 

Sebelumnya, proses sekuritisasi aset ini merupakan proses transformasi suatu aset ke dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) yang dinilai lebih likuid dan dapat diperjualbelikan seperti Efek Beragun Aset (EBA). 

“Secara umum sekuritisasi membawa manfaat. Dapat meningkatkan ikuiditas, mitigasi kemungkinan maturity missmatch, meningkatkan transparansi, dan memperluas basis investor,” ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Rabu (24/3) via video conference. 

Baca Juga: Ekonomi bangkit, undisbursed loan perbankan bakal menyusut

Febrio lalu lebih memerinci efeknya pada investor. Menurutnya, hasil proses sekuritisasi aset ini bisa menjadi suatu alternatif investasi dengan tingkat risiko yang lebih baik, karena didukung underlying aset. 

Nah, ini nanti juga bisa berdampak bagi perekonomian nasional karena semakin besar pasar sekuritisasi aset maka semakin besar manfaatnya bagi ekonomi domestik dengan pasar keuangan yang lebih berkembang dan lebih dalam. 

Manfaat lain sekuritisasi aset adalah membawa modal masuk sehingga ini akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pembangunan nasional bisa diakselerasi. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Pendapatan negara tumbuh positif 0,7% pada Februari 2021

Bahkan, ada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan sekuritisasi aset pada asetnya, seperti Bank BTN, Garuda Indonesia, Jasa Marga, juga anak perusahaan PLN. 




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×