kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Ini isi surat edaran larangan mengangkang


Selasa, 08 Januari 2013 / 14:18 WIB
Ini isi surat edaran larangan mengangkang
ILUSTRASI. Samsung Galaxy S21+


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

BANDA ACEH. Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi mengeluarkan surat edaran mengenai larangan duduk mengangkang bagi perempuan dewasa yang dibonceng sepeda motor per 7 Januari lalu.

Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPR Kota Lhokseumawe Saifuddin Yunus, Ketua MPU Kota Lhokseumawe Drs Tgk H Asnawi Abdullah dan Ketua MAA Kota Lhokseumawe Tgk H Usman Budiman serta bertanggal 2 Januari 2013.

Berikut isi surat edaran bernomor 002/2013 terkait dengan larangan tersebut:

Untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah, menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat aceh dalam pergaulan sehari-hari, serta sebagai wujud upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe mencegah maksiat secara terbuka, maka dengan ini Pemerintah menghimbau kepada semua masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe, agar:

1. Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang), kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat).

2. Di atas kendaraan baik sepada motor, mobil dan/atau kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang-pegangan dan/atau cara-cara lain yang melanggar syariat Islam, budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh;

3. Bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar syariat islam dan tata kesopanan dalam berpakaian;

4. Kepada seluruh keuchik, imum mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swadaya, agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta kepada semua lapisan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar mengatakan, surat edaran tersebut mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada 7 Januari 2013. Untuk tahap awal ini, ketentuan larangan itu khusus diwajibkan bagi pegawai negeri sipil di Kota Lhokseumawe.

(Mohamad Burhanudin/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×