kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan pemerintah incar pajak besar dari DKI


Senin, 17 Maret 2014 / 15:40 WIB
Ini alasan pemerintah incar pajak besar dari DKI
ILUSTRASI. Resep Perkedel Padang dengan Kulit Luar Super Garing dan Dalamnya Padat (Youtube/Rudy Simple TV)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pemda pertama yang menjalin kerjasama langsung dengan pemerintah pusat, terkait penerimaan negara. Menteri Keuangan Chatib Basri memaparkan sudah saatnya negara melakukan ekstensifikasi sumber penerimaan, termasuk peneriman pajak.

"Kita lakukan ekstensifikasi dari penerimaan, salah satunya aktivitas yang ada di DKI itu berkaitan apakah dengan properti, tanah, penjualan mobil, tingkatnya paling tinggi kan di sini. Kalau ada kerjasama di sini, revenue kita juga bisa naik," kata Chatib di Balaikota, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Sekadar informasi, kerjasama tersebut dimaksudkan untuk melakukan optimalisasi penerimaan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan retribusi. Dalam hal ini Pemda DKI akan berbagi data soal perizinan usaha, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya yang bisa dikenai pajak, kepada Ditjen Pajak, Kemenkeu.

Chatib mengatakan, sepanjang tahun lalu pendapatan asli daerah (PAD) tercatat Rp 72 triliun, naik Rp 31 triliun dari tahun sebelumnya. "Artinya kan potensinya besar sekali. Jadi kita lakukan ini pertama kali dengan Pemda DKI, nanti setelah itu bisa diikut dengan Pemda lain," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, penandatanganan kerjasama yang dilakukan hari ini memungkinkan Pemda DKI Jakarta memperkuat baseline data perpajakan.

"Jadi WP (wajib pajak) itu siapa yang sudah, siapa yang belum. Banyak apartemen yang belinya Rp 3 miliar, Rp 4 miliar, Rp 12 miliar, yang enggak berkontribusi terhadap pajak banyak sekali," sindir Jokowi.

Menurut Jokowi, pertukaran informasi dan data tersebut penting sekali, baik di Kemenkeu, Ditjen Pajak, atau Pemda DKI. "Misal oh ini ada pembelian tanah, apartemen, atau pembelian transaksi yang lainnya. Di Ditjen Pajak tahu kok PPh kecil, nah kejar itu aja (properti, kendaraan)," tukasnya. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×