kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan enam terdakwa kasus Jiwasraya ajukan eksepsi


Sabtu, 06 Juni 2020 / 10:45 WIB
Ini alasan enam terdakwa kasus Jiwasraya ajukan eksepsi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak enam terdakwa kasus Jiwasraya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyusunnya selama satu pekan dan sidang eksepsi akan digelar pada, Rabu (10/6).

Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: Saham-saham ini turut disebut dalam sidang perdana Jiwasraya, jadi sentimen negatif?

Kuasa Hukum Hary Prasetyo, Rudianto Manurung mengatakan, ada beberapa poin dakwaan jaksa yang ditolak kliennya khususnya terkait pengelolaan investasi Jiwasraya dari tahun 2008-2018. Dalam dakwaan tersebut, tidak menyebutkan secara rigid peran Hary sepanjang tahun tersebut.

“Masalahnya, perbuatan yang didakwa dari 2008-2018 tapi tidak dijelaskan perbuatan 2008 itu apa saja. Hanya dijelaskan peran pak Hary dari 2015, itu salah satu poin keberatan kami,” kata Rudianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/5).

Selain itu, ia juga keberatan kalau kliennya disebut melakukan kongkalikong dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam menentukan harga saham. Sehingga, Jiwasraya merugi akibat membeli saham milik kedua orang tersebut dalam harga tinggi.

“Enggak bener itu, semua asumsi makanya kami mengajukan keberatan. Karena banyak dakwaan dari jaksa itu semua asumsi,” tambahnya.

Senada, Kuasa Hukum Hendrisman, Ignatius Supriyadi juga keberatan terkait dakwaan yang menyebut ada peran kliennya yang mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi (MI) dalam bentuk reksa dana. Dari dakwaan tersebut, tindakan Hendrisman tidak memberikan keuntungan serta tidak penuhi kebutuhan likuditas Jiwasraya sehingga merugikan negara.

“Itu hanya asumsi, jaksa harus membuktikan itu. Kalau itu memang ada, seharusnya OJK dari tahun 2008-2017 mempermasalahkannya tapi ini tidak dipermasalahkan. Kenapa bisa begitu,” katanya.

“Kami juga berharap, semoga bisa membuktikan bahwa kerugian dalam investasi Jiwasraya sebagai sesuatu yang tidak benar,” tambahnya.

Baca Juga: Wow, mantan bos Jiwasaya didakwa terima fasilitas nonton konser Coldplay di Australia




TERBARU

[X]
×