kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia tak diizinkan kirim pasukan ke Filipina


Selasa, 04 Juli 2017 / 12:48 WIB
Indonesia tak diizinkan kirim pasukan ke Filipina


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara terkait masalah operasi militer di Filipina yang bertujuan menggempur kelompok militan ISIS. Menurut Hasanuddin, pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam Undang-Undang.

Dalam keterangan tertulisnya, Hasanuddin mengatakan, ada tiga produk Undang-Undang yang menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur.

Pertama, mengacu pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, yang berbunyi: "Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."

Kemudian, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

"Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI," ucap politisi PDI-P ini seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI," ucap politisi PDI-P ini.

Kalaupun disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6, yang menyebut TNI memiliki tugas untuk  melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan.

"Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR-RI, serta  memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait," ucap dia.

Kedua, pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara, lanjut dia, memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan.

Ketiga, merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Adapun pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.

"Dengan demikian, TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah  bendera PBB," ucap Hasanuddin.

Selain itu, Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean termasuk Filipina.

Sekadar informasi saja, sebelumnya, Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan. Namun, sejumlah pihak mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap reaktif. (Ihsanuddin)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Komisi I: Indonesia Tak Diperkenankan Kirim Pasukan ke Filipina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×