kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Impor garam industri dipermudah


Sabtu, 20 Januari 2018 / 12:50 WIB
 Impor garam industri dipermudah
ILUSTRASI. PANEN GARAM


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan izin impor garam industri sebesar 3,7 juta ton untuk tahun 2018. Pemerintah juga mempermudah pengaturan impor garam industri sehingga pengusaha lebih mudah memasukkan garam industri dari luar negeri.

Keputusan ini dihasilkan dari rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (19/1). Kuota impor ini diberikan karena kebutuhan garam industri berbeda dibandingkan garam rakyat. Kuota impor juga disesuaikan dengan kebutuhan industri pada tahun ini, sehingga tidak terjadi keterlambatan pasokan.

Rapat itu juga memutuskan, importir garam industri tidak perlu menunggu rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Proses impor akan dilakukan oleh masing-masing industri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian, dan izin impor dari Menteri Perdagangan.

"Impor 3,7 juta ton ini tidak sekaligus, akan bertahap, tergantung kemampuan dan kebutuhan bulanan," terang Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, usai rapat, kemarin (19/1).

Kuota tersebut meningkat pesat dibandingkan realisasi impor garam industri tahun 2017. Badan Pusat Statistik mencatat, impor garam industri hingga November 2017 mencapai 2,12 juta ton atau senilai US$ 68,88 juta. "Keputusan kuota ini sudah memperhatikan rekomendasi Kementerian Perindustrian dan BPS," jelas Darmin.

Adapun rekomendasi dari Menteri Perikanan dan Kelautan dihilangkan karena selama ini model rekomendasi tersebut malah menghambat. Kementerian Kelautan dan Perikanan punya data berbeda dengan Kementerian Perindustrian, sehingga rekomendasi impor tak sinkron.

Teguran investor

Di sisi lain, kebutuhan garam untuk industri tidak boleh terganggu. Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2015 serta berdasarkan Undang-Undang (UU) Perindustrian, UU Investasi dan UU Perdagangan. Apalagi, garam dari dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan industri, karena semua produksi lokal terserap untuk konsumsi.

"Tahun lalu terjadi penundaan karena masalah rekomendasi sehingga beberapa investor termasuk negara yang terkait dengan investasi Indonesia sudah melayangkan surat," terang Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk berpendapat, kebijakan impor garam industri sudah tepat. Kuota yang diberikan juga sesuai dengan kebutuhan industri. "Angka kebutuhan garam industri 3,7 juta ton, itu data dari AIPGI," ujar Tony.

Industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku, antara lain farmasi, petrokimia, industri kaca, dan industri makanan dan minuman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, garam dibagi menjadi dua jenis. Kedua jenis tersebut adalah garam konsumsi dan garam industri yang digunakan untuk kebutuhan bahan baku industri.

Pasal 1 ayat 1 beleid tersebut menyatakan, garam industri merupakan garam yang diperuntukan untuk industri dan mengandung natrium klorida (NaCl) minimum 97%. Sedangkan untuk garam konsumsi, kandungan NaCl-nya minimum 4,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×