kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hugo Boss ingin batalkan merek Hugo Sport


Kamis, 02 Juni 2016 / 18:07 WIB
Hugo Boss ingin batalkan merek Hugo Sport


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan fesyen asal Jerman Hugo Boss Trade Mark Management GmbH and Co. KG kembali mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun kali ini Hugo Boss mengajukan gugatan terhadap Teddy Tan terkait merek Hugo Sport.

Kuasa hukum Hugo Boss Justisiari P. Kusumah mengatakan, pengajuan gugatan ini lantaran merek milik Teddy, Hugo Sport memiliki kesamaan pada pokoknya dengan milik kliennya itu.

Adapun beberapa merek Hugo milik Teddy itu telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk kelas 25 yakni merek Hugo Hugo Sport telah terdaftar dengan No. IDM000345958, Hugo No. IDM000156404, dan Hugo Sport + lukisan No. IDM000248526.

"Merek milik tergugat memiliki kesamaan, kemiripan, dan unsur-unsur yang menonjol dengan milik penggugat," tulis dia dalam berkas yang diterima KONTAN, Kamis (2/6). Nah, kesamaan itu pun ditujukannya baik dari bentuk, cara penempatan cara penempatan, cara penulisan, unsur elemen, bunyi, ucapan, dan penampilan.

Dimana merek tersebut memiliki kata "Hugo", yang notabene kata tersebut berasal dari nama pendiri penggugat, Hugo Ferdinand Boss. Oleh karena itu Justiari mengatakan kata "Hugo" itu identik dengan penggugat.

Dengan begitu, ia menganggap pendaftaran merek Hugo Sport milik Teddy itu dilandasi dengan iktikad tidak baik dan mencoba memboceng ketenaran dari merek milik penggugat yang diklaminya sebagai merek terkenal.

Sekadar tahu saja, Hugo Boss milik penggugat itu telah didaftarkan di berbagai negara seperti Jerman, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Australia. Nah, untuk di Indonesia sendiri, Hugo Boss juga telah terdaftar di Ditjen KI untuk pertama kalinya di kelas 3, 18, 24, dan 25 jauh sebelum Teddy mendaftarakan mereknya yakni pada 24 Januari 1999.

"Penggugat juga sebagai pemegang hak atas merek-merek dagang tersebut sekaligus sebagai pengguna perama merek Hugo Boss di dunia," tambahnya. Atas dasar tersebut lah, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya itu dan menyatakan pihaknya sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas merek Hugo Boss.

Berdasarkan informasi dari pengadilan, perkara dengan nomor registrasi 30/Pdt.Sus-Merek/2016/Pn.Jkt.Pst ini telah memasuki sidang perdana pada Selasa (31/5) lalu. Adapun dalam persidangan tersebut, hanya dihadiri oleh pihak penggugat. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 7 Juni 2016 untuk memberi kesempatan bagi tergugat untuk hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×