kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hari terakhir tax amnesty, pajak bertambah Rp 10 T


Minggu, 02 April 2017 / 20:21 WIB
Hari terakhir tax amnesty, pajak bertambah Rp 10 T


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. hari terakhir program amnesti pajak (tax amnesty), yakni pada tanggal 31 Maret 2017, penerimaan pajak bertambah hingga Rp 11 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, hingga 31 Maret 2017, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 222 triliun. Angka tersebut mencapai Rp 16,98% dari target dalam APBN yang sebesar Rp 1.307,6 triliun.

Padahal, Yon mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga 30 Maret 2017 baru mencapai Rp 209,23 triliun.

"Lebih dari Rp 10 triliun yang masuk di tanggal 31 Maret," kata Yon kepada KONTAN, Minggu (2/4). Jika dihitung, maka realisasi penerimaan pajak periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017 tumbuh sekitar 18% dibanding periode yang sama pada tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 188 triliun.

Lebih lanjut menurut Yon, bahkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor pada tanggal 31 Maret 2017 juga tumbuh positif. Padahal sehari sebelumnya, dua jenis penerimaan pajak tersebut tercatat menurun dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Meski demikian, jika uang tebusan amnesti pajak dikeluarkan dari angka itu, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tiga bulan pertama tahun ini lebih rendah. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, uang tebusan dari tax amnesty selama periode pelaksanaan Januari hingga Maret 2017 sebesar Rp 11 triliun.

Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak rutin (tanpa tax amnesty) di kuartal pertama hanya tercatat sebesar Rp 211 triliun atau hanya tumbuh 12% year on year (YoY).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, sembilan bulan ke depan menjadi tantangan pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Sebab, pertumbuhan penerimaan pajak rutin belum mencapai pertumbuhan alamiahnya.

"April dan Mei akan kita lihat apakah sudah terasa dampak amnesti dan apakah kenaikannya nanti sebanding pertumbuhannya," kata Prastowo.

Lebih lanjut menurut Prastowo, sedianya konsumsi masyarakat pasca amnesti pajak mengalami peningkatan. Sebab, seharusnya wajib pajak lebih berani dalam melakukan transaksi. Jika komsumsi tak meningkat, maka kemungkinan pengawasan yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan jangka pendek kurang tepat.

Pastowo yang juga merupakan anggota Tim Reformasi Perpajakan bentukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, tim akan melakukan rapat pleno yang digelar Senin (2/4) besok. "Mudah-mudahan ada sprit yang lebih kencang dan lebih militan pasca amnesti pajak," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×