kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,92   5,28   0.57%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hampir 300 korporasi bakar hutan


Senin, 28 September 2015 / 17:21 WIB
Hampir 300 korporasi bakar hutan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Jumlah perusahaan yang melakukan pembakaran hutan hingga menimbulkan bencana kabut asap di sejumlah wilayah di Indonesia terus meningkat.

Jika pada 10 September lalu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa kebakaran hutan diduga disebabkan oleh 18 perusahaan sawit.

Kali ini pemerintah mengumumkan data lain yang jauh lebih besar.

Mereka menduga, kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia dipicu oleh aksi nakal yang dilakukan oleh 286 perusahaan nakal.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, total data tersebut berasal dari tiga sumber; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 139 serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Pertanian sebanyak 147 perusahaan.

"Perusahaannya beda-beda, ada sawit, karet, akasia," kata Siti Senin (28/9).

Siti mengatakan, untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut, kementeriannya besok akan mengirimkan 61 tim yang terdiri dari pejabat fungsional pengawas lingkungan hidup, polisi kehutanan.

"Setiap tim terdiri dari tiga orang," katanya.

Siti menambahkan, selain menyelidiki dugaan pembakaran hutan yang dilakukan oleh ke-286 perusahaan tersebut, pemerintah saat ini juga sudah mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang terbukti membakar hutan.

Tindakan tersebut dilakukan dengan mencabut ijin dan membekukan ijin usaha perusahaan tersebut.

Siti mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat perusahaan yang dinyatakan terbukti membakar hutan.

Dari empat perusahaan tersebut, satu di antaranya telah dicabut ijin usahanya.

Sementara itu, tiga lainnya dibekukan ijin usahanya.

Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, selain mencabut dan membekukan ijin usaha, pemerintah juga akan mencabut hak guna usaha lahan yang telah diberikan kepada perusahaan pembakar hutan tersebut.

"Tapi sekarang fokus memadamkan api dulu,' katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×