kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim tolak gugatan tiga kreditur Jaba Garmindo


Kamis, 28 Juli 2016 / 12:12 WIB
Hakim tolak gugatan tiga kreditur Jaba Garmindo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya Shima Seiki Ltd (Hong Kong), Shima Seiki MFG Ltd (Jepang), dan Sumitomo Mitsui Finance and Leasing Ltd menolak kecilnya porsi pembayaran yang diperoleh dari penjualan aset PT Jaba Garmindo harus kandas.

Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang mereka ajukan. Sidang yang diketuai oleh hakim Djamalludin Samosir, Selasa (26/7) memutuskan daftar pembagian atas penjualan aset tersebut telah sesuai dengan kesepakatan rapat kreditur dan sudah disetujui dan disahkan hakim pengawas.

Selain itu, majelis juga menilai fee kurator yang sebesar Rp 7,65 miliar sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11/2016. Dengan adanya keputusan tersebut, kurator PT Jaba Garmindo dapat langsung melakukan pembayaran.

"Kami akan konsultasi dulu kepada prinsipal untuk kasasi," kata kuasa hukum Shima Jepang dan Shima Hong Kong, Daniel Alfredo.

Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut mengajukan gugatan lantaran kurator dinilai menetapkan porsi pembagian aset atas hasil lelang secara sepihak. Misalnya saja pembayaran utang kepada Shima Seimu Ltd dan Shima Seiki MFG seharusnya masing-masingĀ  senilai Rp 274,76 miliar dan Rp 15,29 miliar, namun hanya mendapatkan bagian masing-masing Rp 19,63 miliar dan Rp 289,44 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×