kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hak angket Ahok dinilai turunkan derajat hak DPR


Selasa, 14 Februari 2017 / 11:24 WIB
Hak angket Ahok dinilai turunkan derajat hak DPR


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menilai tidak ada urgensi usulan hak angket Ahok Gate. Apalagi, kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sedang bergulir di pengadilan.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo menuturkan DPR dapat memanggil Mendagri, Menkumham dan Menkopolhukam untuk dimintai penjelasan mengenai kasus Ahok. "Sesuatu yang normal saja kok. Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting dan strategis, ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Arif mengingatkan angket merupakan hak institusi DPR bukan individual anggota. Sehingga, Arif mengusulkan DPR mengundang pejabat terkait untuk meminta penjelasan persoalan Ahok yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Mendapat penjelasan pemerintah, klarifikasi misalnya kasus Ahok yang sedang berlangsung itu, kenapa Ahok tidak diberhentikan sementara. Padahal dari perspektif hukum ada banyak pandangan mengenai persoalan itu," kata Arif.

Usulan penggunaan hak angket terkait dengan status Ahok yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Meski, Ahok telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

"Saya kira yang begini-begini kita minta klarifikasinya saja kepada mereka yang kompeten. Jaksa agung bisa kita panggil, MA bisa kita panggil. Semuanya bisa kita mintai keterangan," kata Anggota Komisi II DPR itu.

(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×