kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hak angket terkait Ahok diajukan pada pimpinan DPR


Senin, 13 Februari 2017 / 21:11 WIB
Hak angket terkait Ahok diajukan pada pimpinan DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada Pimpinan DPR.

Pimpinan DPR yang diwakili Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Agus Hermanto menerima daftar tanda tangan yang diberikan oleh empat fraksi tersebut di Ruang Kerja Fadli Zon, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/2).

"Dengan ini kami sampaikan draf usulan pengajuan hak angket terkait pengembalian kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Fandi Utomo, anggota fraksi Demokrat.

Draf usulan itu ditandatangani 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggita Fraksi PAN, dan 6 Anggota Fraksi PKS.

Usulan hak angket tersebut dinilai perlu untuk menyelidiki alasan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Padahal, menurut para pengusul, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri seharusnya memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.

Menurut mereka, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 tentang Pemerintaha Daerah.

Selain, itu para pengusul juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengaktifkan kembali Ahok pada tanggal 11 Februari yang merupakan masa kampanye.

"Selain bertentangan dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah, prosesnya juga bertentangan dengan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, ini seolah Ahok seperti dianakemaskan," ujar Yandri Susanto, Sekretaris Fraksi PAN.

Menanggapi usulan ini, Fadli mengatakan, Pimpinan DPR akan menindaklanjutinya melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPR, kemudian dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus), dan akan diteruskan di paripurna.

"Yang jelas ini akan kami teruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tentu akan dibawa ke Paripurna," ujar Fadli.

Hal senada disampaikan Fahri Hamzah. Ia menyatakan penentu usulan hak angket ini ada di rapat paripurna.

"Tapi ini sebagai syarat usulan sudah cukup, yakni ditandangani 25 orang dan lebih dari 1 fraksi, penentu jalan atau tidaknya di paripurna, nanti kita lihat," kata Fahri. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×