kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.874   6,00   0,04%
  • IDX 7.319   122,98   1,71%
  • KOMPAS100 1.124   19,62   1,78%
  • LQ45 895   17,74   2,02%
  • ISSI 223   2,22   1,01%
  • IDX30 459   9,84   2,19%
  • IDXHIDIV20 553   13,28   2,46%
  • IDX80 129   1,93   1,52%
  • IDXV30 137   2,48   1,84%
  • IDXQ30 153   3,46   2,32%

Gugatan hak cipta blogger ini terhadap CFC kandas


Rabu, 31 Januari 2018 / 19:27 WIB
Gugatan hak cipta blogger ini terhadap CFC kandas
ILUSTRASI. California Fried Chicken (CFC) dari PT Pioneerindo Gourmet International Tbk


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya seorang blogger, Rembulan Indira meminta pertanggungjawaban atas haknya terhadap CFC Grande Karawaci Tangerang dan PT Pioneerindo Gourmet International Tbk harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pasalnya gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukannya itu tidak diterima oleh majelis hakim. Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Djamaluddin Samosir menyatakan, gugatan Rembulan Indira itu tidak ditujukan kepada subjek hukum yang benar.

Sebab, menurut majelis hakim CFC Grande Karawaci Tangerang sebagai tergugat I bukan merupakan subjek hukum, melainkan merek yang dimiliki oleh PT Pionerindo Gourmet International Tbk (tergugat II).

Hal itu dilihat dari surat Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual yang menyebutkan PT Pionerindo merupakan pemegang merek CFC di kelas 43. Apalagi diketahui lebih lanjut, untuk membuka CFC Grande Karawaci di Tangerang PT Pionerindo menjalin kerja sama waralaba dengan PT Prinusa Jayakusuma.

"Dengan demikian, subjek hukum yang bisa digugat adalah PT Prinusa bukan CFC karena itu hanya lah nama merek," ungkap Djamaluddin saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (31/1).

Sekadar tahu saja, pertimbangan majelis tersebut sekaligus memperkuat eksepsi dari para tergugat. "Mengadili, menerima eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tambah Djamaluddin.

Atas hal tersebut, kuasa hukum Rembulan Indira, Jenthro Joshua Pelenkahu menerima putusan majelis hakim. Adapun langkah selanjutnya, pihaknya akan tetap melayangkan somasi kepada para tergugat.

"Kalau memang masih belum ada itikad baik kami tak segan untuk mengajukan gugatan baru dengan subjek hukum yang berbeda, pada prinsipnya kami membuka opsi perdamaian," ujarnya usai persidangan.

Sementara itu kuasa hukum dari PT Pionerindo Ferry Dharma mengungkapkan, pihaknya akan siap menghadapi gugatan dari penggugat untuk kedua kalinya.

Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari CFC Grande Karawaci Tangerang yang menggunakan foto Rembulan tanpa ijin sebagai bentuk promosi pada 19 Juni 2015.

Saai itu, rembulan memasang foto sedang makan ayan di blog pribadinya, www.ubermoon.me. Atas perbuatan tersebut, tergugat diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan 12 ayat 1 UU Hak Cipta.

Dalam pasal tersebut mengatur, adanya keharusan lebih dahulu mendapatkan izin secara tertulis dari orang dipotret sebelum memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×