kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan eks karyawan Jaba Garmindo ditolak


Selasa, 01 Desember 2015 / 10:09 WIB
Gugatan eks karyawan Jaba Garmindo ditolak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Gugatan lain-lain yang dilakukan lima orang eks karyawan PT Jaba Garmindo (dalam pailit) untuk menuntut haknya harus kandas di meja hijau.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

“Gugatan tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim yang dipimpin Susilo, Senin (30/11).

Hakim menilai gugatan yang diajukan para penggugat tidak lah memenuhi syarat formal gugatan.

Lima karyawan itu tidak memiliki kewenangan untuk mewakili seluruh karyawan secara hukum.

Tak hanya itu, tidak jelas pula siapa pemberi kuasa kepada kelimanya untuk melayangkan gugatan.

Adapun dalam petitum gugtannya, para penggugat menyatakan mewakili 1.600 orang buruh dan meminta bagian sebesar Rp 18,74 miliar sebagai pembayaran upah dan pesangon dari jaminan yang telah dijual ketiga kreditur separatis.

Majelis hakim pun berpendapat, para penggugat tidak merinci dengan jelas berapa besar tagihan dari masing-masing penggugat.

Seperti diketahui, perkara ini dilayangkan oleh lima eks karyawan Jaba Garmindo, yakni Hendricus Flamigo, Mochammad Hatta, Martomo Soewarno, Endy Cahdianto Lim dan Djoko Darmono.

Mereka mengajukan gugatan karena ingin menuntut hak setelah Jaba Garmindo pailit.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum tergugat I, Bank UOB Hasbi Setiawan menyambut baik putusan tersebut.

“Pada intinya kuasa lima orang para penggugat itu tidak memenuhi syarat formal. Jadi sangat layak majelis hakim memutus dengan menerima eksepsi kami,” katanya kepada KONTAN, seusai persidangan.

Menurut Hasbi, perincian yang tidak jelas juga membuat gugatan menjadi kabur.

“Kalau gugatan diterima, malah pembagiannya tak jelas, akan dibagikan ke seluruh buruh atau hanya lima orang saja?” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum kelima eks karyawan Cahyadi belum bisa menerima putusan majelis hakim.

Menurutnya, dalam surat kuasa yang disampaikan ke pengadilan, telah dilampirkan bukti-bukti berupa tanda tangan para perwakilan buruh.

“Kenapa hanya dikatakan lima orang? Kan sudah jelas bahwa lima orang ini mewakili para eks karyawan,” tukas dia.

Para penggugat juga menyatakan akan mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi.

Selain Bank UOB, gugatan tersebut juga menyeret PT Bank MNC Internasional Tbk., PT Bank SBI Indonesia, dan kurator Jaba Garmindo M. Prasetyo.

Para eks karyawan meminta bagian dari hasil lelang aset Jaba Garmindo yang dilakukan oleh ketiga perusahaan perbankan itu.

Para penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketanagakerjaan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pembayaran upaya perkeja buruh yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur.

Dengan begitu, para penggugat menilai, apabila terjadi kepailitan hak upah buruh atau karyawan yang terutang akan menjadi prioritas dalam pembayaran kepailitan.

Faktanya, sampai saat ini, para karyawan belum mendapatkan hak mereka sementara ketiga kreditur separatis telah menjual jaminan.

Menurut kurator, dalam perkara ini terjadi benturan kepentingan.

Di satu sisi, karyawan merupakan kreditur preferen yang memiliki hak pembayaran terlebih dahulu karena piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa.

Namun di di sisi lain, Bank UOB adalah kreditur separatis yang memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×