kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan class action vs Facebook segera didaftarkan di Indonesia


Senin, 07 Mei 2018 / 18:31 WIB
Gugatan class action vs Facebook segera didaftarkan di Indonesia
ILUSTRASI. Logo Facebook


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Facebook akhirnya digugat terkait kebocoran data di pengadilan Indonesia. Adalah Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) (penggugat 1), dan Indonesia ICT Institue (IDICTI) (penggugat 2) yang menggugat Facebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui tiga kuasa hukum dari kantor hukum Equal & Co.

Sementara tergugat ada tiga pihak, mereka adalah Facebook Inc. (tergugat 1) Yang berkantor di California, Amerika Serikat, Facebook Indonesia (tergugat 2) yqng berkantor di Jakarta, Indonesia, dan Cambridge Analytica yang berkantor London, Inggris.

Kuasa hukum penggugat Jemy Tommy, menjelaskan gugatan diajukan secara class action, lantaran ada 1.096.666 pengguna Facebook di Indonesia dari total 87 juta pengguna di dunia yang terkena dampak skandal Cambridge Analytica.

"Kami mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung 1/2002, dari sana kami melihat sudah tepat dan berhak mengajukan class action," kata Jemy saat dihubungi KONTAN, Senin (7/5).

Sementara pertimbangan hukumnya, dari berkas gugatan yang didapat KONTAN, skandal Cambridge Analytica melanggar beberapa regulaso terkait perlindungan data pribadi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi; PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rencananya, gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (7/5). Namun Jemy mengakui masih ada beberapa berkas yang dibutuhkan sehingga pendaftaran ditunda.

"Kita tadi sudah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi di sana ternyata butuh hingga 10 berkas copy, misalnya yang berbahasa asing dengan penerjemah tersumpah. Namun, surat kuasa sudah kita daftarkan. Paling lambat mungkin minggu depan kita daftarkan," lanjutnya

Dalam gugatan ini, para penggugat meminta adanya ganti rugi kerugian senilai total Rp 11,21 triliun. Rinciannya Rp 10,96 triliun merupakan ganti rugi imaterial, sementara sisanya senilai Rp 21,93 miliar sebagai ganti rugi material.

Jemy menjelaskan, ganti rugi ini dihitung dari kerugian yang didapatkan pengguna Facebook di Indonesia yang terdampak skandal.Cambridge Analytica.

"Kami menghitungnya tiap pengguna mendapatkan Rp 10 juta rupiah sebagai ganti rugi imaterialnya, dan senilai Rp 20.000 sebagai ganti rugi materialnya. Dikalikan seluruh pengguna Facebook di Indonesia yang terdampak, yang kita dapat angkanya dari siaran pers Kominfo," papar Jemy.

Dari berkas gugatannya, kerugian material dihitung dari kerugian pengguna dari pembelian pulsa senilai Rp 20 ribu perpengguna. Sementara kerugian imaterialnya dinilai dari pengeluaran-pengeluaran yang tidak

terduga serta segala kerugian yang timbul akibat beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidaknyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia.

Kasus kebocoran data pengguna Facebook sendiri bermula dari artikel di koran Inggris The Guardian Maret lalu. Dalam artikel tersebut dinyatakan adanya penjualan data oleh Aleksandr Kogan, pengembang aplikasi This is Your Digital Life di Facebook.

Data pengguna yang menggunakan aplikasi tersebut kemudian dijual Kogan ke Cambridge Analytica, dan digunakan sebagai basis kampanye Donald Trump dalam pemilihan Presiden Amerika Serikat.

Diperkirakan ada sekitar 87 juta pengguna Facebook yang datanya, sementara di Indonesia prediksinya ada sekitar 1,09 juta pengguna yang kena dampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×