kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Grand Soho Slipi terancam pailit


Minggu, 26 Juni 2011 / 15:04 WIB
Grand Soho Slipi terancam pailit


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. PT Grand Soho Slipi (GSS) yang dulu bernama Grand Aston Soho, merupakan pemilik sekaligus penjual gedung bernama sama yang cukup megah di kawasan Slipi, kini terancam pailit. Konsumen pembeli unit perkantoran GSS resmi mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Rabu, 22 Juni 2011.

Miko Kamal kuasa hukum salah seorang konsumen bernama Mardiana, mengatakan permohonan pailit tersebut diajukan oleh pembeli karena hingga saat ini, GSS belum menyerahkan satu unit perkantoran di GSS kepada pembeli sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sudah ditandatangani sejak tahun 2008.

Itu artinya, GSS melakukan wan prestasi (ingkar janji) kepada konsumennya. Pasalnya, GSS telah terikat utang sebesar Rp 1,2 Miliar termasuk bunga sebesar 5% per bulan sejak tahun 2008 dengan para konsumen dan utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Adapun dasar hukum permohonan ini adalah berdasarkan PPJB Nomor 199 tertanggal 26 Februari 2008, yang dibuat di hadapan Notaris Misahardi Wilamarta, S.H, termohon adalah penjual dan pemohon adalah pembeli unit perkantoran Nomor 8-I di gedung Grand Soho Slipi yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24 Jakarta Barat 11480 (Unit).

Bahwa berdasarkan PPJB, termohon mempunyai kewajiban untuk menyerahkan secara partial unit tersebut kepada pemohon beserta hak untuk menggunakan sebagian fasilitas-fasilitasnya pada tanggal 31 Juni 2008 dan menyelesaikan pembangunan pada tanggal 30 Agustus 2008. Namun, termohon belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan unit kepada Pemohon.

Sementara, sudah beberapa kali pihak konsumen melakukan penagihan termasuk melayangkan somasi, tapi belum juga ada tanggapan. Kesabaran konsumen juga sudah habis, karena sejak tahun 2008, hingga 2011 konsumen sudah beberapa kali melayangkan notifikasi. "Kami terakhir kali melayangkan somasi pada akhir Mei 2011, tapi belum juga ada jawaban," ujar Miko saat dihubungi, Minggu (26/6).

Miko menjelaskan, tindakan GSS yang telah bertahun-tahun belum menyerahkan satu unit perkantoran di GSS sesuai dengan PPJB, merupakan salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Miko, pihaknya telah mengikutsertakan kreditur lain permohonan pailit ini adalah PT BANK PANIN, TBK, dan Kontraktor PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Sigit salah satu staf Gss menolak berkomentar atas gugatan ini. Menurutnya pihak Gss sudah mempersiapkan kuasa hukum atas tuntutan ini. " Senin kami akan sampaikan tanggapan melalui kuasa hukum kami," ujar Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×