kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Eks humas Polri gugat kewenangan deponering jaksa


Kamis, 26 Mei 2016 / 17:08 WIB
Eks humas Polri gugat kewenangan deponering jaksa


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sisno Adiwinoto, mantan Kadiv Humas Mabes Polri menggugat kewenangan Jaksa Agung untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum (deponering). Dia menggugat UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengguggat Pasal 35C UU tersebut. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa Jaksa Agung bisa mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Sisno mengatakan, gugatan ini dilatarbelakangi oleh deponering Jaksa Agung terhadap kasus mantan pimpinan KPK; Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ia mengaku gerah dengan keberadaan pasal tersebut.

"Ketentuan tersebut telah menghambat penyidik dalam menuntaskan kasus," katanya seperti dikutip KONTAN dari website MK Kamis (26/5).

Selain menghambat, Sisno mengatakan, alasan penetapan deponering selama ini lebih banyak diwarnai unsur politis. "Atas itulah kami harap, ketentuan ini bisa dibatalkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×